Tuesday, 23 Syawwal 1443 / 24 May 2022
Tuesday, 23 Syawwal 1443 / 24 May 2022
Ahad 08 May 2022 11:09 WIB
Red: Gita Amanda
Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pendaftaran seleksi imam masjid untuk Uni Emirat Arab (UEA) hingga 30 Mei 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pendaftaran seleksi imam masjid untuk Uni Emirat Arab (UEA) hingga 30 Mei 2022. Melalui program ini, Kemenag menargetkan sebanyak mungkin hafiz Alquran yang dapat mengakses kesempatan untuk menjadi duta Indonesia sebagai imam masjid di UEA.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan Duta Besar Republik Indonesia untuk UEA Husin Bagis, pada 2022 ini dibutuhkan 150 imam masjid yang dapat ditempatkan di beberapa negara bagian Uni Emirat Arab
“Setelah dilakukan evaluasi, kita memutuskan memperpanjang masa pendaftaran seleksi imam masjid untuk Uni Emirat Arab hingga tanggal 30 Mei 2022,” ujar Adib dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (8/5/2022).
Selain diperpanjang masa pendaftaran seleksi imam masjid, kata mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat ini, beberapa syarat penerimaan juga diperbarui, seperti batas minimal usia dari 25 tahun atau sudah menikah menjadi minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.
Dia menambahkan, seleksi imam masjid akan dilakukan secara daring dan luring. Untuk pendaftaran dilakukan secara luring. Setelah berkas administrasi calon peserta masuk, Kemenag akan memverifikasi dan memberikan pengumuman peserta yang berhak mengikuti tes seleksi pada 1 Juni 2022.
“Sementara untuk waktu seleksinya juga akan mengalami perubahan. Setelah dilakukan evaluasi, kita menetapkan selama tiga hari yang dilakukan secara daring, yaitu pada 2 hingga 4 Juni 2022. Untuk hasil seleksi juga akan diumumkan secara daring pada 5 Juni 2022,” katanya.
“Bagi yang lulus seleksi administrasi, harus mengikuti seleksi wawancara pada 7 Juni 2022 yang digelar secara luring yang digelar di Jakarta,” tambahnya.
Berikut syarat dan ketentuan peserta seleksi:
1. Hafal Alquran 30 Juz
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik)
4. Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Arab
5. Memahami hukum fikih
6. Memiliki suara yang fasih dan merdu
7. Tidak bergabung dalam partai politik
8. Memiliki keterampilan retorika dakwah dan berkhutbah
9. Berakhlak mulia
10. Berfaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasathiyah
11. Usia minimal 21 tahun/sudah menikah
Calon imam yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dengan mendaftar di http://bimasislam.kemenag.go.id pada menu Seleksi Imam Masjid dengan melampirkan file berikut:
1. KTP
2. KK (Kartu Keluarga)
3. Ijazah terakhir
4. Sertifikat/Keterangan hafal 30 juz dari Lembaga Pendidikan /Organisasi Tahfidz
5. Rekomendasi dari Lembaga Pendidikan Islam atau Ormas Islam.
Dapatkan Update Berita Republika
Tolak Pengesahan Revisi UU PPP, Partai Buruh Ancam Gelar Aksi Besar
Ketua DPR: Pembahasan Revisi UU Ciptaker Tunggu Surpres
PKS Akui Belum Ada Deal Terkait Pembicaraan Koalisi dengan Parpol Lain
Anggota DPR Kritisi Penunjukan Luhut Urus Minyak Goreng
KPU Gandeng Polri Amankan Pemilu 2024 Mulai Tahun Ini
Berita Jurnal Haji
Sbanyak 3.052 calhaj Karnataka akan diberangkatkan ke Makkah Arab Saudi
Blitz
Hasil tes urine Gary Iskak postiif sabu.
Jabodetabek Nasional
Anies berharap Jakarta bisa keluar dari status PPKM.
Kampus
Beasiswa S2 Kominfo 2022 merupakan kerjasama Kemkominfo dengan Fisipol UGM.
Jawa Barat
GI dan rekannya positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
3 PHOTO
3 PHOTO
3 PHOTO
3 PHOTO
3 PHOTO
Selasa , 24 May 2022, 05:25 WIB
Selasa , 24 May 2022, 16:25 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved