KUPANG, VICTORYNEWS– Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengeluarkan surat berupa keputusan Kemenkeu Nomor 21/KM.7/2022 tentang Penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Agustus 2022 karena pemerintah daerah tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah.
Selain Kota Kupang, ada 14 kabupaten lain di NTT yaitu Kabupaten Manggarai, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flotim, Lembata, Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Belu, dan Alor yang juga mendapat sanksi itu.
Kepala Badan Keuangan Daerah Setda NTT, Zakarias Moruk kepada victorynews.id, Rabu, (4/8/2022) malam mengatakan, penundaan DAU untuk Kota Kupang, dan 14 kabupaten lain itu karena terjadi karena kepala daerah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan mandatoring.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi, Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
“Kalau kota Kupang itu laporan keuangan Mandatoring di bidang pendidikan dan kesehatan yang belum sampai makanya ditahan DAU-nya, ” katanya.
Menurutnya, sesuai hasil koordinasi dengan pemerintah pusat disampaikan bahwa laporan keuangan mandatoring yang benar di NTT baru tiga kabupaten tetapi sisanya belum.
“Laporan keuangan mandatoring  seperti pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, dan Infrastruktur menuju 40 persen. Ini harus dilaporkan dulu baru bisa dicairkan, ” ujarnya.
Baca Juga: Penyegelan Kantor Desa Raimataus di Malaka Kembali Dibuka usai Camat Malaka Barat Turun Tangan
Ia mengimbau 15 kepala daerah agar segera menyelesaikan laporan mandatoring itu sehingga pemerintah pusat bisa segera menyalurkan DAU.
Editor: Beverly Rambu
Jalan CHR Moy No 17A, Kupang, NTT

0380- 823378
iklanvn@yahoo.co.id
©2022 ProMedia Teknologi

source