Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 518/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Diesease). Kepmentan itu ditetapkan dan berlaku mulai 7 Juli 2022.
Kepmentan No 518/2022 mengatur petunjuk pendepopulasian hewan sehat, hewan sakit, terduga sakit, dan/atau hewan pembawa penyakit mulut dan kuku (PMK).
Diktum Kedua menetapkan dua cara pendepopulasian, yaitu pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) dan pemusnahan populasi hewan (stamping out).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hewan yang mati akibat PMK atau tertular PMK dan dikenai tindakan pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, dapat diberikan bantuan,” begitu bunyi Diktum Keempat Kepmentan No 518/2022 dikutip Selasa (2/8/2022).
Sedangkan, untuk hewan yang didepopulasi akan diberikan kompensasi. Jika hewan dimaksud merupakan hewan sehat berpotensi menularkan PMK pada hewan.
Diktum Kesembilan menetapkan, kompensasi dan bantuan diberikan atas hewan sejak Mentan menetapkan wabah PMK pertama kalinya.
“Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) provinsi, dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/ Kota, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian ditetapkan pada Diktum Kedelapan.
Untuk melaksanakan Kepmentan No 518/2022, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah menetapkan Keputusan Dirjen PKN No 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease).
Bahwa, berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat bersama lintas kementerian, BNPB, juga Sekretariat Kabinet pada 19 Juli 2022, ditetapkan bahwa besaran bantuan yang akan diberikan adalah:
– sapi/ kerbau Rp10 juta
– kambing/ domba Rp1,5 juta
– babi Rp2 juta.
“Pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan DIPA Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggaran 2022 dan sesuai dengan peratruan perundang-undangan,” demikian bunyi Diktum Ketiga keputusan yang ditetapkan dan berlaku mulai 25 Juli 2022 itu.