Merdeka.com – Pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan mulai Juli 2022. Inti dari perubahan menjadi kelas standar adalah memastikan peserta JKN mudah mengakses tempat tidur atau ruang perawatan. Sebab, semakin banyak ruangan bisa melayani pasien. Tak ada diskriminasi.
Tarif iuran yang ditagihkan ke peserta juga akan berubah. Disesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Pemerintah mengklaim prinsip gotong royong menjadi dasar penentuan besaran iuran.
Dalam dokumen yang ditandatangani pada akhir Mei 2022, dijelaskan 12 kriteria yang harus disiapkan oleh rumah sakit. Salah satunya mengatur kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
Jumlah tempat tidur per ruang rawat inap maksimal 4. Dewan Jaminan Kesehatan Nasional menilai perubahan konsep ini juga membuat kemungkinan terjadinya fraud lebih bisa dikendalikan.
Penghapusan kelas menjadi kelas standar ini merupakan amanat dari undang-undang. Tertuang dalam UU No.40 Tahun 2004. Saat ini, rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan tinggal menunggu restu Presiden Jokowi untuk perubahan Perpres 82/2018. [noe]
Baca juga:
Kriteria Baru Ruang Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Diisi 4 Pasien
Ini Bentuk Pelayanan Saat Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Diberlakukan
DJSN Soal Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan: Setiap Peserta Berhak Dapat Layanan Sama
Skema Iuran BPJS Kesehatan akan Diubah, Bayar Sesuai Gaji
DJSN Tunggu Restu Presiden Jokowi untuk Ubah Standar Pelayanan JKN Di Rumah Sakit
Cara Bayar BPJS Lewat ATM BRI, Praktis dan Mudah Dilakukan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami
Benarkah PJ Gubernur jadi Ancaman Konstelasi Politik di Daerah? Begini Penjelasannya
Blak-blakan Pengakuan WNI Korban Penyekapan di Kamboja
Fenomena Jemaah Haji Glamor Berhias Emas, Antara Strata Sosial dan Tradisi
Modus Palak Proyek Pejabat Polda Sumsel Senilai Rp10 Miliar
Mencari Solusi Sistem Zonasi PPDB
Kisah Mereka yang Tersingkir dan Siswa Titipan di Sekolah Favorit
Biaya Hidup di Jakarta, antara Kebutuhan dan Gaya
Mengapa Jakarta Masuk Kota Termahal di Dunia?
Pilpres 2024, Manuver Demokrat Mencari Partai Sefrekuensi
Multitafsir Aturan Pernikahan Beda Agama
Mengesahkan Pernikahan Beda Agama, Agar Tak Disebut Kumpul Kebo
Menghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Berhitung Isi Kantong Karena Harga BBM
Menjadikan Candi Borobudur Milik Semua
Menjaga Candi Borobudur Tetap Lestari
Mantan Ketum PB IDI Daeng M Faqih: Ada Fakultas Kedokteran tapi Tidak Ada Dosennya
Menghitung Biaya Menjadi Dokter
Menjadi Dokter Bukan untuk Jadi Kaya
Soal Kursi Menpan RB, PDIP: Ada Ganjar, Olly dan Hasto
Masih Berduka, Airlangga Sebut Koalisi Belum Bahas Pengganti Tjahjo Kumolo
Mengenang Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sosok Kakek yang Hangat dan Dekat dengan Cucu
Daftar PR Menteri Baru Jokowi
Luhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Momen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Daftar PR Menteri Baru Jokowi
Cerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Relawan Jokowi Gelar Musyawarah 27 Agustus Bahas Figur Capres
Doa Jokowi di Tahun Baru Islam: Semoga Bangsa Ini Berhijrah ke Arah Kemajuan
Jokowi-Ma'ruf Hadiri Pernikahan Putri Anies Baswedan
Usai Lawatan Tiga Negara, Jokowi dan Iriana Pulang ke Indonesia
Menteri Nadiem Terbitkan Edaran Setop Sementara PTM
Viral Bansos Presiden Dikubur Sejak 2020 di Depok, Ini Kata Polisi
Tahun Baru Islam 1444 H, Wapres Harap Indonesia Mampu Atasi Covid-19 & Krisis Pangan
Jokowi Tanya Potensi BBM Naik jika APBN Tak Kuat Subsidi, Ini Jawaban Pedagang Pasar
Menghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Serangan Ukraina Hantam Penjara di Donetsk, 40 Tahanan Tewas Terpanggang
Ini Faktor Pemicu Krisis Pangan yang Berpotensi Meningkatkan Jumlah Orang Miskin
Advertisement
Advertisement
Modus Palak Proyek Pejabat Polda Sumsel Senilai Rp10 Miliar
Fakta Baru Kasus Kematian Brigadir J
Nikita Mirzani, Terjerat Hukum Tapi Bebas Melenggang Luar Negeri
Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain
Membangun Generasi Gemilang