PRESTASI : Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kanan) ditemui Gubernur DIJ Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ saat memberikan penghargaan predikat UHC atas capaian cakupan BPJS Kesehatan di Jogjakarta, Jumat (29/7). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Capaian BPJS Kesehatan di Jogjakarta mencapai 97,24 persen. Artinya dari total 3.677.446 jiwa sebanyak 3.575.872 jiwa telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Data ini merupakan capaian per 1 Juli 2022.
Berkat capaian ini, Pemprov DIJ mendapatkan predikat cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC). BPJS Kesehatan Pusat memberikan penghargaan ini atas perannya dalam mensosialisasikan program JKN. Acuan minimal capaian program pemerintah pusat adalah 95 persen.
“Ya saya bisanya berterima kasih. Kami akan berupaya bisa memenuhi target. Harapan saya bahwa masyarakat Jogja ini bisa tercover masalah kesehatan,” jelas Gubernur DIJ Hamengku Buwono X (HB X) ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Jumat (29/7).
HB X menuturkan capaian ini adalah peran bersama masyarakat. Pemerintah dalam hal ini hanya memfasilitasi program kesehatan. Tingginya angka pendaftaran BPJS Kesehatan tentu peran aktif dari masyarakat
“Jadi ya tadi sudah disampaikan 97,24%, berarti tinggal sedikit ya. Harapan kita ndak ada yang sakit tapi kalau sakit kan sudah daftar BPJS ya,” katanya.
Program pemerintah pusat sendiri menargetkan capaian 98 persen pada 2024. Berdasarkan persentase nasional ini, angka capaian di Jogjakarta kurang 0,76 persen. HB X optimis sisa target ini bisa tercapai kurang dari setahun atau sebelum 2024.
Berdasarkan data, 0,76 persen adalah sekitar 38 ribu jiwa warga Jogjakarta. HB X meminta instansi terkait untuk melakukan verifikasi data. Guna memastikan pemegang BPJS Kesehatan masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kategori mandiri.
“Nanti kita lihat apa hasil verifikasi yang 38.000 itu berikut kualifikasinya. Kita lihat kalau memang mereka ada di kategori menengah ya harusnya mampu bayar sendiri. Kalau tidak mampu baru nanti silahkan pengajuan untuk kategori PBI,” ujarnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan predikat UHC adalah bukti komitmen sebuah wilayah. Baik konsistensi pemerintah maupun kesadaran masyarakat. Untuk mendaftar dan mendapatkan jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga melakukan upaya-upaya strategis untuk menjaga kualitas layanan di fasilitas kesehatan. Mulai dari tingkat pertama hingga lanjutan. Guna memastikan masyarakat terlindungi dan mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang baik dan profesional.
“Berbagai inovasi telah kami kembangkan dan kini dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta. Terbaru, BPJS Kesehatan memantapkan kembali implementasi antrean online,” katanya.
BPJS Kesehatan saat ini juga memberikan fasilitas konsultasi online. Dari situ bisa dilakukan pendataan dan pendekatan menejemen resiko terutama untuk lansia. Guna bisa menganalisis risiko penyakit dan memberikan penanganan dini.
BPJS Kesehatan juga meluncurkan program kemudahan akses bagi peserta JKN. Diantaranya pengembangan fitur di Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) dan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
“Kami juga terus melakukan imbauan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan setahun sekali bagi peserta JKN yang berusia di atas 15 tahun,” ujarnya .(Dwi)

source