“Sekitar Rp 3 miliar lebih kita siapkan untuk membayar TPP,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare Jamaluddin Ahmad saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (15/4/2022).
Jamaluddin menambahkan, pembayaran TPP untuk pegawai akan dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan. Saat ini tahapannya sementara menunggu peraturan wali kota (perwali) sebelum dicairkan.
“Dibayar untuk tiga bulan. Sisa kami tunggu Perwalinya untuk segera dicairkan,” papar dia
Jumlah PNS di lingkup Pemkot Parepare keseluruhan mencapai 3.610. Namun yang bisa mendapatkan TPP hanya 1.600 ASN. Sisanya 2.010 yang merupakan tenaga kesehatan (nakes) dan guru tidak mendapatkan TPP.
“Nakes dan guru tidak dapat sebab mereka punya insentif tersendiri,” jelas Jamal.
Kabag Organisasi Kota Parepare, Susiana Amir belum mengungkap berapa rincian TPP yang bisa diterima masing-masing ASN. Alasannya, penyusunan standar pemberian TPP masih dalam tahap penyelesaian.
“Belum bisa kita ungkap sebab belum final. Nanti kalau sudah final kami infokan,” bebernya.
Sebelumnya, Pemkot Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel) menjanjikan TPP untuk ASN bisa dicairkan sebelum Lebaran. Tunggakan untuk pembayaran periode Januari-Maret 2022.
“Kami akan usahakan TPP bisa diterima para PNS sebelum lebaran. Insyaallah semoga semua berjalan lancar,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare Jamaluddin Ahmad saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (7/4).
Jamaluddin menjelaskan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sudah menyetujui untuk penerapan dan pencairan TPP di Pemkot Parepare. Sisa merampungkan Perwali TPP yang butuh proses konsultasi.
“Setelah Perwali TPP selesai kami akan difasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulsel untuk konsultasi. Jika tidak ada perubahan, maka ditindaklanjuti dengan pembuatan SK Wali Kota Parepare untuk pencairan TPP,” bebernya.
Adapun anggaran yang disiapkan di APBD untuk pencarian TPP, yakni sebesar Rp 38,5 miliar. Anggaran ini dipakai untuk pembiayaan TPP sepanjang tahun 2022.

Simak Video “Rekonstruksi Detik-detik Penembakan Petugas Dishub Makassar
[Gambas:Video 20detik]
(sar/tau)

source