“Kami sudah rapat bersama dan menentukan besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan. Kadar zakat fitrah dengan harga beras super adalah Rp 34.400, sedangkan beras sedang Rp 32.000, dan beras murah Rp 30.000,” ungkap Kepala Kemenag Parepare Abdul Gaffar saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (8/4/2022).
Penentuan nilai zakat fitrah ini sesuai dengan masukan dan saran pemerintah daerah serta perwakilan organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan. Tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas yang nilainya setara 4 liter.
Berdasarkan harga pasaran, beras super per liter seharga Rp 8.600. Sedangkan beras sedang harga Rp 8.000 ribu per liter. Selanjutnya beras murah harga Rp 7.500 per liter.
“Silakan masyarakat mau pilih yang mana, membayar zakat sesuai dengan kemampuan masing-masing dari kadar zakat itu yang mana mau dibayar atau memakai beras,” jelasnya.
Adapun jadwal pembayaran zakat fitrah diberikan waktu selama Ramadan hingga sebelum berakhirnya Ramadan atau sebelum Idul Fitri. Pembayaran zakat bisa dilakukan di badan amil zakat atau di masjid terdekat dari rumah masing-masing.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah hendaknya disegerakan sebelum Lebaran Idul Fitri agar maksimal dalam penyalurannya dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima.
“Saat ini dalam masa pandemi, sehingga tentu banyak masyarakat yang membutuhkan. Sebaiknya dipercepat untuk pembayaran zakat fitrah ini,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua MUI Parepare KH Abdul Halim K menyampaikan zakat bertujuan untuk membersihkan segala kotoran dari apa yang diucapkan. Selain itu juga memberi makan orang fakir miskin
“Berdasarkan Hadits Rasulullah jika zakat fitrah yang harus dibayar yaitu 1 sha’, sesuai keputusan kita yaitu 3,5 liter, tapi kita bulatkan menjadi 4 liter beras. Bisa memakai uang untuk membayar zakat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Simak Video “Tata Cara Menyempurnakan Ibadah Bulan Ramadan“
[Gambas:Video 20detik]
(asm/nvl)