“Selama bulan puasa, ASN diimbau untuk tidak melaksanakan buka puasa bersama. Pengawasan dan pengaturannya tentu akan dikoordinasikan dengan aparat setempat,” ungkap Asisten III Pemkot Parepare Eko Wahyudi Ariyadi, Senin (28/3/2022).
Eko memastikan jika mendapatkan laporan adanya buka puasa bersama, maka Satpol PP akan ditugaskan untuk segera membubarkan. Namun tetap dengan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Kita akan koordinasi Satpol PP untuk membubarkan. Sebab ini kan masih konteks pengendalian COVID-19,” bebernya.
Adapun sanksi yang akan diberikan masih akan dibahas lebih lanjut. Regulasi yang mengatur secara spesifik secara teknis akan dibuat.
“Bentuk real sanksi akan dirumuskan berikutnya. Tetapi yang jelas kalau ada yang didapat maka langsung dibubarkan,” tegasnya.
Sementara untuk sistem kerja ASN selama Ramadan juga akan disesuaikan. Jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita dan pulang pada pukul 16.00 Wita. Sementara khusus hari Jumat jam pulang kerja pukul 15.30 Wita.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Assad menambahkan untuk regulasi terkait penanganan COVID-19 pada Ramadan nantinya akan ditindaklanjuti melalui surat edaran.
“Nanti dibuatkan surat edaran. Di situ nanti akan diatur dalam surat edaran Satgas COVID-19,” urainya.
Simak Video “Imbauan Ahli Terkait Buka Bersama saat Ramadan“
[Gambas:Video 20detik]
(asm/nvl)