Tanggal merah 2022 sudah resmi ditetapkan pemerintah. Dalam kalender 2022 terdapat sejumlah hari besar nasional yang dijadikan tanggal merah di tahun ini.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. SKB itu membahas libur yang jatuh pada tanggal merah 2022.
Mari ketahui bersama daftar tanggal merah tahun 2022. Selengkapnya, simak informasinya di bawah.
Dalam SKB 3 Menteri, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional 2022. Diketahui, ada 16 hari besar nasional yang dijadikan tanggal merah di tahun 2022.
Berikut daftar tanggal merah tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri:
Melansir situs Perpustakaan Nasional, ada sejumlah hari besar nasional di bulan Februari 2022. Berikut daftar hari-hari besar nasional dalam kalender Februari 2022:
Usai mengetahui tanggal merah 2022, simak halaman selanjutnya untuk mengetahui daftar hari besar internasional.