Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah berencana melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 terhadap para tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Senin (30/5/2022), lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN dapat beralih status menjadi PPPK pada tahun ini dan tahun depan. Hal tersebut sejalan dengan rencana pemerintah yang akan menghentikan perekrutan pegawai honorer pada tahun 2023 mendatang.
“Dengan kebijakan ini, para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas,” jelas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers, Jumat (29/4/2022).
Nantinya, seleksi PPPK akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bekerja sama dengan Paniti Seleksi Daerah (Panselda).
Untuk diketahui, berdasarkan data SDM Kementerian Kesehatan hingga tanggal 29 April 2022, menyampaikan minimnya SDM tenaga kesehatan di tanah daerah.
Sebanyak 586 dari 10.373 Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, dan sebanyak 268 dari 646 RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).
Harapannya, melalui rekrutmen PPPK ini nantinya sebaran tenaga kesehatan dapat lebih merata di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.