PANGKALPINANG, BABEL NEWS – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepulauan Bangka Belitung mencatat ada 16 pengaduan ketenagakerjaan dari Januari hingga bulan Juli 2022. Dari total itu, sudah ada sebanyak 14 pengaduan yang ditindaklanjuti dan dua belum ditindaklanjuti.
Kemudian, dari 14 pengaduan yang sedang diproses, ada 4 pengaduan yang sudah selesai dan 10 pengaduan dalam proses penyelesaian.
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Disnaker Babel, Agus Afandi mengatakan, dari total aduan ini, dominan dari pemutusan hubungan kerja (PHK). “Biasanya PHK yang paling banyak, mungkin ada pemindahan lokasi pekerjaanya,” ujar Agus, Minggu (24/7).
Ia menjelaskan, lama waktu penindakan kasus tergantung dengan tanggapan dari perusahaan. “Kalau pengawasan biasa antarperusahaan dengan pekerja, kalau mereka terbuka akan lebih cepat. Kalau PHK itu penyelesaian itu ada UU Ketenagakerjaan, itu diperiksa dan penyidikan. Sejauh itu hak pekerja, maka perusahaan harus memenuhinya,” jelasnya.
Tak hanya itu, pada periode yang sama, Disnaker menerima 4 pengaduan soal kecelakaan kerja. Diakuinya, semua aduan saat ini sedang dalam proses.
Kemudian, ada 12 pengaduan terkait THR. Dengan 11 pengaduan sudah selesai, dan satu sedang dalam proses. “Satu itu pengaduan yang tahun kemarin, itu pengulangan, ini masih proses karena aturannya beda dengan tahun lalu dan tahun sekarang,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menerima aduan lain seperti perselisihan hubungan industrial pada periode yang sama ada sebanyak 30 kasus, dengan berbagai macam penyelesesaian. “HI lebih banyak penyelesaian di mediasi. Kalau pengaduan di pengawasan tadi banyak ke penindakan kasus,” tambahnya.
Dirinya memaparkan, kasus perselisihan HI pada tahun lalu hanya 36 kasus. Namun menurutnya, melihat data saat ini, pihaknya memprediksi tahun 2022 akan lebih banyak aduan. “Ini baru setengah tahun sudah 30 kasus, bukannya kita berharap, sepertinya nambah lagi aduan tapi semoga tidak ada kasus,” katanya.
Pihaknya juga berharap, masyarakat tidak takut untuk melaporkan diri terkait masalah ketenagakerjaan. “Kita berupaya mengedukasi masyarakat agar jangan takut untuk mengadu permasalahan di perusahaan. Kita ada posko, kita terima aduan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Belitung mencatat ada 37 pengaduan yang diterima sepanjang tahun 2021. Dari total tersebut, sebanyak 25 pengaduan terkait hak normatif pekerja dan sebanyak 12 pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial.
Kepala Disnaker Babel, Elfiyena mengatakan, ada bermacam-macam permasalahan aduan dari pekerja ini. Pihaknya juga tidak menerima mentah-mentah saja pengaduan sebab perlu dilakukan pemeriksaan kebenaran.
“Ada yang mengenai terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan misalnya belum diikutsertakan, iuran BPJS belum dibayarkan perusahaan, ada juga masalah PHK sepihak sebelum kontrak selesai, dan status hubungan kerja, misal ada pekerja, mereka tidak menerima perjanjian kerja, tidak jelas karyawan tetap atau kontrak,” ujar Elfiyena, Senin (21/2).
Ia menjelaskan, pengaduan normatif yang dominan yakni mengenai upah lembur, yaitu 10 pengaduan dari total 25 pengaduan. “Mereka ini biasanya kelebihan jam kerja maka dianggap lembur, kami pernah turun ke lapangan, mengenai itu kadang ada yang tidak termasuk lembur, sebab lembur ini harus ada perintah langsung dari atasan,” jelasnya.
Menurutnya, dari 25 pengaduan hak normatif, sudah 9 pengaduan yang selesai. Sedangkan, yang lain dalam proses penyelesaian. “Prosedurnya biasa ada yang mengadu, diterima, direkap, distruktural, buat surat tuga spengawas untuk cek ke lapangan, pengawasan melakukan pemeriksaan, hasilnya bisa jadi selesai untuk kasus ringan dan ada yang perlu melalui surat teguran, ada sanksi sesuai jenis pelanggaran,” katanya.
Menurutnya, di tahun 2021, tidak ada perusahaan yang mendapat sanksi. Tapi, hanya teguran. “Kebanyakan perusahaan itu mau memperbaiki diri maka akan dalam pengawasan kami. Bila ada itikad baik memperbaiki kesalahan, tidak diproses sanksi tapi kita bina, kebanyakan setelah kasih nota kemudian akan mematuhi kalau susah diberikan teguran maka akan kami berikan sanksi. Mengenai sanksi itu ada denda dan pidana,” jelasnya. (s2)