Kalender 2022 beserta tanggal merah bisa jadi acuan untuk merencanakan kegiatan tahun depan. Adapun pemerintah sudah menetapkan daftar hari libur nasional untuk tahun depan.
Keputusan soal kalender 2022 beserta tanggal merah tertuang dalam Surat Keterangan Bersama (SKB) Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Berikut ulasannya.
Informasi soal kalender 2022 beserta tanggal merah tertuang dalam SKB 3 Menteri yang diteken pada Rabu (22/9/2021) lalu. Hal ini pun telah dikonfirmasi Menko PMK Muhadjir Effendy saat dihubungi detikcom.
Dokumen tersebut telah dikonfirmasi oleh Menko PMK Muhadjir Effendy saat dihubungi detikcom.
“Ya,” kata Muhadjir.
Kini kalender 2022 beserta tanggal merah sudah ditetapkan pemerintah. Namun untuk cuti bersama belum diputuskan dalam SKB 3 Menteri.
Cuti bersama masih belum diputuskan lantaran bakal mengacu pada kondisi COVID-19 nantinya.
“Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19,” bunyi poin keempat di SKB 3 menteri tersebut.
Sesuai dengan SKB 3 Menteri, ini 16 hari yang ditetapkan sebagai tanggal merah dalam kalender 2022:
Demikian informasi soal kalender 2022 beserta tanggal merah. Cek selengkapnya soal isi SKB 3 Menteri berikut ini:

Tonton juga Video: 5 Strategi Pemerintah Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Pada Libur Akhir Tahun

[Gambas:Video 20detik]

source