Kota Tanjungpinang – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri berpesan kepada masyarakat untuk tidak panik dengan adanya varian baru virus Covid-19 Omicron.
Kendati demikian, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Kita minta masyarakat tidak panik. Yang penting tetap waspada dan disiplin prokes, terutama memakai masker dan menjaga jarak. Bagi yang belum divaksin, segera melakukan vaksinasi di faskes pelaksanaan vaksinasi," imbau Sandri.
Imbauan itu, disampaikan Sandri saat mengikuti diskusi bersama International Organization for Migration (IOM) secara virtual, Kamis (3/2/2022).
Sandri mengatakan, situasi di kota Tanjungpinang sempat berada dalam kondisi nol kasus atau Zona Hijau pada Desember 2021 lalu.
Akan tetapi, kasus Covid-19 di Tanjungpinang kembali mengalami kenaikkan pada Januari 2022. Menurutnya, hampir setiap hari terdapat penambahan pasien di Tanjungpinang.
"Hampir setiap hari ada penambahan kasus. Terakhir ada 18 orang, sehingga total saat ini ada 35 kasus aktif," ungkapnya.
Dijelaskan Sandri, pola penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang saat ini lebih didominasi oleh kasus lantaran adanya perjalanan dari luar Kepulauan Riau (Kepri) dan kontak erat.
Kasus tersebut memungkinkan belum terdeteksi ketika perjalanan, yang kemudian baru terdeteksi saat pihaknya tracing.
"Pola penyebaran kasus karena ada perjalanan atau kontak erat warga dengan pelaku perjalanan dari luar Kepri," ujarnya.
Selain itu, Satgas Covid-19 Tanjungpinang juga melakukan pemeriksaan terhadap pasien positif. Hal itu, untuk mendeteksi adanya kemungkinan varian Omicron yang masuk.
"Dinkes akan terus menjalankan testing dan tracing untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang," tambah Sandri.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Tanjungpinang Kamis (3/2), jumlah kasus aktif di kota Tanjungpinang tercatat 35 kasus, 10 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 3 orang menjalani perawatan di Mess Pemda, dan 22 orang menjalani Isolasi mandiri. (Dinas Kominfo)
BELUM ADA KOMENTAR
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.
Telp. (+62771) 733 4004 – 05
Email : kominfo@tanjungpinangkota.go.id
Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang
Jl. Daeng Marewa
Kel. Senggarang
Kec. Tanjungpinang Kota
Kota Tanjungpinang – 29115
Provinsi Kepulauan Riau

source