Suara.com – Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan per bulan, membuat banyak masyarakat yang bertanya berapa iuran BPJS Kesehatan 2022? Namun, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir terhadap wacana tersebut. Karena hingga akhir tahun 2022 mendatang jumlah iuran masih sama seperti sebelumnya.
Hal tersebut diketahui dari keterangan resmi laman BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa jumlah iuran per bulan masih sama. Besarannya masiih sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 yang berlaku sejak tahun 2020 lalu.
Adapun Perpres 64/2020 berlaku hingga akhir tahun 2022. Pada pasal 54 poin a dijelaskan bahwa tenggat waktu penerapan BPJS Kelas Standar sampai dengan akhir tahun 2022.
Terbaru, dalam PP Nomor 47 Tahun 2021, disebutkan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia wajib dan harus implementasikan BPJS Kelas Standar dan kemudian menghapus BPJS kelas I, II dan III. Akan tetapi sebelum menerapkan kelas rawat inap standar, harus membutuhkan persetujuan serta kesiapan yang banyak dari berbagai pihak yang terkait.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Telemedicine Jadi Kunci Layanan Kesehatan di Masa Pandemi
Lantaa berapa iuran BPJS Kesehatan 2022? Ketahui besarannya berikut ini.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2022
Melansir dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran BPJS 2022 yang berlaku saat ini adalah seperti berikut:
1. Segmen Peserta, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) serta peserta dari kalangan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (penda).
Besaran iuran Rp42.000 per orang dan per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi Pemda, serta oleh Pemda bagi penduduk yang telah didaftarkan oleh Pemda.
Baca Juga: Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Tarif Sesuai Gaji, Ini Besarannya
2. Kelas Peserta, Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara
Penembakan terhadap istri prajurit TNI itu sebelumnya viral di media sosial
Dedi berjanji hasil analisis terhadap rekaman CCTV tersebut akan diungkap setela
“Ternyata si korban digebukin sampai ke dalam gang.”
Malaysia mengizinkan warga berusia 50 tahun ke atas yang tidak memiliki penyakit
Ranil Wickremesinghe terpilih sebagai presiden usai mendapatkan sejumlah 134 sua
Sri Lanka saat ini telah memiliki presiden baru setelah parlemen Sri Lanka memil
Ikuti Kami
Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda
© 2022 suara.com – All Rights Reserved.