Diskominfo, Kota Tanjungpinang – Kompetisi sepak bola usia 21 yang digelar oleh Asosiasi Kota (Askot) Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) Tanjungpinang resmi dimulai di Lapangan Sulaiman Abdullah, Rabu (26/1/2022).
Kompetisi yang akan diikuti oleh 11 klub usia 21 ini dibuka langsung oleh Ketua PSSI Kota Tanjungpinang Bobby Wira Satria, yang turut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Tanjungpinang, Agung Wira Dharma dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tanjungpinang, Agustiawarman.
Jelang kompetisi berlangsung yang akan dilakukan Rabu sore, Askot PSSI mengadakan laga eksibisi terlebih dahulu antara Pemko Tanjungpinang versus Jurnalis di pagi hari, dengan hasil skor 5-3 yang dimenangkan oleh tim Jurnalis.
"Alhamdulillah tadi kita sudah melaksanakan rangkaian pembukaan pertandingan usia 21 yang diawali eksibisi antara Pemko Tanjungpinang yang diikuti beberapa Kepala OPD bersama Jurnalis dengan skor akhir cukup bersaing 5-3," kata Ketua PSSI Kota Tanjungpinang, Bobby Wira Satria.
Menurutnya, laga eksibisi ini dalam rangka untuk silaturahmi antara jurnalis dan jajaran Pemko Tanjungpinang. Sehingga diharapkan media-media bisa menjadi partner untuk menyemarakkan olahraga khususnya sepak bola di Tanjungpinang.
"Saya juga berharap kompetisi usia 21 ini juga bisa berjalan lancar, karena di laga ini kita akan mencari bibit pemain sepak bola terbaik untuk berlaga di tingkat kabupaten kota lainnya," sebutnya.
Sementara itu Ketua TP-PKK Kota Tanjungpinang, Agung Wira Dharma mengapresiasi laga usia 21 yang dilakukan oleh Askot PSSI Tanjungpinang tersebut. Ditambah lagi sebelum laga dimulai, Askot juga mengadakan eksibisi.
Eksibisi ini, kata Agung, merupakan pertandingan persahabatan antara Pemko Tanjungpinang dan Jurnalis.
"Yang intinya kita ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa antara media dan pemko Tanjungpinang itu saling bersinergi. Hal ini juga kita lakukan untuk mendukung olahraga khususnya sepak bola di Tanjungpinang," terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dispora Kota Tanjungpinang Agustiawarman, juga menyambut baik atas laga kompetisi yang digelar oleh Askot PSSI Tanjungpinang tersebut.
"Meskipun masih berada di tengah pandemi, tapi masih bisa melakukan event. Saya harap dengan berlangsungnya event ini bisa mencari bibit sepak bola terbaik untuk kemajuan sepak bola di Tanjungpinang," tukasnya.
Sementara itu Direktur Kompetisi (Dirkom) Askot PSSI Tanjungpinang, Nugroho menyampaikan, event ini akan berlangsung selama 8 hari yang dimulai dari 26 Januari hingga 3 Februari 2022 mendatang.
Ia menceritakan, sebelum laga usia 21 dimulai pihaknya mengundang 48 klub sepak bola, namun yang mendaftar hanya 11 klub.
Menurutnya, event ini bertujuan untuk mencari bibit sepak bola di Tanjungpinang guna untuk mengikuti Porprov 2022 yang akan digelar di Kabupaten Bintan.
"Nanti dari keseluruhan klub akan diseleksi oleh tim coach yang berlisensi di Tanjungpinang. Pada intinya kita bersyukur dengan secara bergotong royong, dan dibantu pendaftaran peserta kita bisa membuat event ini," tukasnya. (ZLN/Dinas Kominfo)
BELUM ADA KOMENTAR
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.
Telp. (+62771) 733 4004 – 05
Email : kominfo@tanjungpinangkota.go.id
Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang
Jl. Daeng Marewa
Kel. Senggarang
Kec. Tanjungpinang Kota
Kota Tanjungpinang – 29115
Provinsi Kepulauan Riau