Silakan kunjungi versi beta situs DW. Feedback Anda akan membantu kami untuk terus memperbaiki situs DW versi baru ini.
Kami gunakan cookies untuk memperbaiki penawaran kami bagi Anda. Informasi lebih lanjut bisa Anda baca dalam penjelasan perlindungan data kami.
Pihak BPJS Kesehatan dapat mengenakan denda hingga Rp30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) kepada peserta yang menunggak bayar iuran.
Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya merupakan salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi para peserta. Karenanya peserta perlu lebih cermat dalam membayarkan iuran BPJS-nya. Sebab sekarang ini pihak BPJS Kesehatan dapat mengenakan denda hingga Rp30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) kepada peserta yang menunggak bayar iuran.
Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya tahun 2018. Lalu, peserta yang seperti apa yang berpotensi kena denda hingga Rp30 juta dari BPJS Kesehatan tersebut?
Mengutip Perpres tersebut, denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat ini. Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.
“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” tulis ayat 5 pasal 42 perpres tersebut.
Denda akan diberikan bila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.
Monako adalah negara kota berdaulat di tepi Côte d’Azur (French Riviera), Eropa. Penduduknya hanya 38.320, dan termasuk negara dengan angka harapan hidup ketiga tertinggi di dunia. Dari segi keamanan, Monako termasuk negara teraman, dengan jumlah polisi tertinggi per kapita. Negara ini punya pemandangan mengagumkan dan garis pantai yang cantik.
Jumlah populasinya 127,3 juta. Angka harapan hidup di Jepang 84,7. Orang kerap menganggap Jepang sebagai salah satu negara tersehat di dunia. Tapi bukan itu saja yang menarik. 50.000 warga Jepang berusia lebih dari 100 tahun. Tingkat obesitas negara itu hanya 3,5%. Sebagai bandingan: di AS angkanya lebih dari 30%.
Jumlah populasinya 330.000. Luas negara yang juga disebut Tanah Es itu 102.775 km2. Letaknya di sebelah barat laut Eropa, di bagian utara Samudra Atlantik. Angka harapan hidup di Islandia 82,97. Produk Domestik Bruto yang digunakan untuk sektor pelayanan kesehatan: 9,1%. Islandia adalah negara dengan penduduk paling tinggi di dunia. Tinggi rata-rata pria: sekitar 2,2 meter.
Luas negara di pegunungan Alpen ini 41.285 km2. Jumlah warganya 8,02 juta. Angka harapan hidup 82,5. Dari produk domestik bruto 11.5% digunakan untuk membiayai sektor kesehatan. Swiss juga berada di puncak daftar negara paling bersih sedunia, menurut Forbes.
Luksemburg adalah salah satu negara terkecil di Eropa, dan berbatasan dengan Perancis, Jerman, Belgia. Luasnya 2.586 km2, dan jumlah penduduknya 543.202 orang. Tingkat harapan hidup 82.17. Angka kematian anak di bawah lima tahun di negara ini adalah yang paling kecil sedunia. Menurut media online Business Insider, negara ini adalah yang terbaik di dunia.
Populasi Australia berjumlah 23,91 juta, dan tingkat harapan hidup di negara itu 82,15. Dari produk domestik brutonya 9,4% digunakan untuk sektor layanan kesehatan. Menurut World Happiness Report, Australia adalah negara ke sepuluh yang paling bahagia di dunia. Foto: kota Brisbane.
Negara ini termasuk salah satu negara Skandinavia, dan berbentuk monarki. Luasnya 450.295 km2, dan jumlah populasinya 9,80 juta. Tingkat harapan hidup negara itu 81.98. Dari produk domestik bruto, 9,7% digunakan untuk sektor layanan kesehatan. Foto: pulau Tjörn.
Austria berada di tengah Eropa Barat, dan berbatasan dengan Jerman, Ceko, Slovenia, Italia, Slovakia, Hongaria, Swiss dan Liechtenstein. Luasnya 83.878,99 km², dan jumlah populasinya 8,47 juta. Menurut Index Sistem Perawatan Kesehatan, Austria adalah ke enam terbaik di dunia. Foto: ibukota Wina.
Belanda luasnya 42.508 km2, dan berpenduduk 16,84 juta. Tingkat harapan hidup 81,23. Secara geografis Belanda merupakan negara berpermukaan rendah, dengan kira-kira 20% wilayahnya, dan 21% populasinya tinggal di kawasan yang lebih rendah dari permukaan laut. 50% tanahnya kurang dari satu meter di atas permukaan laut. Oleh sebab itu nama negara itu Nederland (negeri-negeri berdaratan rendah).
Penulis: ml/vlz (dari berbagai sumber)
Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.
“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp30.000.000,” terang ayat 6 pasal 42.
Bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap? Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.
“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
“Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021,” jelas ayat 3b pasal 42. (pkp/ha)
Baca selengkapnya di: detiknews
Awas! Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta kalau Lakukan Ini
Desakan agar DPR segera sahkan UU Perlindungan Data Pribadi semakin mencuat saat data pribadi 279 juta WNI di BPJS Kesehatan diduga bocor. Dirut BPJS Kesehatan sebut sudah klarifikasi ke polisi dan membentuk tim khusus.
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan. Mereka menolak aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dan menuntut agar Menaker Ida Fauziyah dicopot.
© 2022 Deutsche Welle | Kebijakan Privasi | Pernyataan Aksesibilitas | Imprint | Kontak | Versi Mobile