GALAMEDIA – Asosiasi perusahaan alat-alat kesehatan dan Laboratorium Gakeslab Indonesia merasa prihatin dengan masih banyaknya praktek-praktek pengadaan alat kesehatan (alkes) melalui jalur tidak resmi.
Tentu saja hal ini merugikan pengusaha alkes berizin praktek, dan juga mengompromikan Keamanan, Kualitas, Kinerja dan Ketersediaan (K4) alkes untuk masyarakat.
Menurut Sekretaris Jenderal Gakeslab Indonesia Randy H. Teguh, sejak pandemi Covid-19, semua mata tertuju pada sektor kesehatan.
Semua tersadarkan bahwa kesehatan merupakan komponen penting bagi ketahanan. Bahkan, di awal pandemi, orang kesulitan mencari masker, alat pelindung diri, oksigen dan lainnya.
“Terus mulai keluar tuh istilah mafia alat kesehatan. Kalau dari kami, kami memandang mafia alat kesehatan itu adalah mereka-mereka yang bergerak, berdagang, berusaha di luar sistem atau regulasi yang ada. Atau bergerak dalam sistem tapi memanfaatkan celah-celah, kemudian juga memanfaatkan sistem yang ada tapi untuk pihak-pihak tertentu saja, tidak untuk bersama,” ungkap Randy pada konferensi pers Pameran dan Seminar Produk Alat Kesehatan Dalam Negeri di Grand Ballroom Sudirman, Rabu, 13 Juli 2022.
Baca Juga: SEGERA BERTANDING LINK NONTON LIVE STREAMING Thailand vs Laos Piala AFF U-19 Klik di Sini
Randy mengatakan, saat ini masih banyak laporan dari rekan pengusaha di daerah dimana masih banyak rumah sakit yang melakukan pengadaan tidak dengan memanfaatkan perusahaan yang memiliki izin khusus atau Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) atau produk-produknya tidak memiliki izin legal. Hal ini, menurutnya, termasuk salah satu kriteria mafia alat kesehatan.
“Padahal, kita punya undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009. Di mana di sana jelas bahwa pelaku usaha alat kesehatan yang bisa menyalurkan alat kesehatan harus punya nomor izin perusahaan yang disebut IDAK, dan produknya sendiri harus punya izin edar. Jadi pandangan kami kalau rumah sakit membelinya di perusahaan-perusahan yang tidak punya izin artinya sama dengan menadah produk yang ilegal, ” ujarnya.
“Jadi, kami mendorong pemerintah, pemerintah daerah untuk bisa membantu mengontrol jajarannya atau rumah sakit-rumah sakit dibawah binaanya untuk mematuhi udang-undang tersebut, ” ungkapnya.
Editor: Dicky Aditya
Jalan Katuk No. 7
Kota Bandung Jawa Barat – 40263
Telepon : (022)4210063 – (022)4205262
Email : wartawangm@gmail.com
PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
Jl. Asia Afrika No. 75
Bandung – Jawa Barat, 40111, Ph. 022-4241600
Email: prmnnewsroom@pikiran-rakyat.com
©2022 Pikiran Rakyat Media Network