Viral, Foto Laporan Keuangan Jaminan Keanggotaan Golf BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 3 Miliar
KOMPAS.com – Sebuah foto yang menampilkan laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan bernilai lebih dari Rp 3 miliar viral di media sosial.
Foto laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan tersebut diunggah oleh akun Twitter @rakyatpekerja, Rabu (23/2/2022).
“Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat main Golf,” demikian twit yang dituliskan pemilik akun.
Baca juga: Apakah Ada Masa Tunggu bagi Pasien BPJS Kesehatan yang Akan Melakukan Operasi?
Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat main Golf. pic.twitter.com/oKQsbHvuYY
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, foto yang beredar di media sosial itu berasal dari laporan keuangan konsolidasian milik BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.
Dalam dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection – Integrated Annual Report 2019 halaman 67, terdapat jaminan keanggotaan golf sebagai salah satu aset tidak lancar perusahaan.
Dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection – Integrated Annual Report 2019 dapat diakses di sini.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM
Tertulis, jaminan keanggotaan golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580 dengan perincian sebagai berikut:
Baca juga: Kelas BPJS Akan Jadi Kelas Rawat Inap Standar, Bagaimana Iurannya?
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, mengklarifikasi viralnya foto laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Ia mengatakan, jaminan keanggotaan golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada 2004, serta transaksi keuangan selama periode 1991-1992.
Dian Agung dapat memastikan bahwa hal itu tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial.
“Jaminan keanggotaan golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK, JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022) siang.
Ditegaskan lebih lanjut, nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.
Baca juga: Tak Perlu Daftar, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Klaim JKP
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
goltogel
🚀 Wow, blog ini seperti roket melayang ke galaksi dari kegembiraan! 🌌 Konten yang menarik di sini adalah perjalanan rollercoaster yang mendebarkan bagi pikiran, memicu ketertarikan setiap saat. 🌟 Baik itu gayahidup, blog ini adalah sumber wawasan yang mendebarkan! #KemungkinanTanpaBatas Terjun ke dalam perjalanan kosmik ini dari penemuan dan biarkan pikiran Anda terbang! 🌈 Jangan hanya membaca, rasakan sensasi ini! 🌈 🚀 akan berterima kasih untuk perjalanan mendebarkan ini melalui ranah keajaiban yang menakjubkan! ✨