Perburuan DPO kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) akhirnya menemui titik akhir. Bechi akhirnya menyerah usai ponpesnya dikepung ratusan polisi selama belasan jam. Kendati demikian, lika-liku perjalanan penangkapan Bechi ini cukup panjang.
Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah menyebut pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan Bechi pada santriwatinya telah berlangsung sejak 2017. Bechi mengeklaim diirnya memiliki kesaktian. Selain menguasai ilmu metafakta yang bisa menyembuhkan orang lain, Bechi mengaku bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapapun wanita yang dikehendakinya.
Hal ini dikatakan Bechi saat merayu korbannya. Kejadian ini berlangsung pada 2017 saat Bechi melakukan open recruitment pencarian tenaga kesehatan. Pelamar merupakan santriwati kelas 3 dan menginap di ponpes. Saat itu, sejumlah korban mendaftar hingga terjadi lah pencabulan sampai persetubuhan.
“Persis kejadiannya Mei 2017, berawal dari open recruitment tenaga kesehatan, saat itu korban di-interview satu per satu, nah di situlah terjadi kasus kekerasan seksual,” kata Ana kepada detikJatim, Kamis (7/7/2022).
“Modusnya dia bisa menikahkan dirinya sendiri, hanya korban yang nggak punya daya tawar, daya lawan, posisinya inferior jadi dia tak bisa melakukan perlawanan. Aku nggak bisa detail menceritakan, yang jelas di situ modusnya dia mengaku bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapapun wanita yang dikehendakinya termasuk korban,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Ana juga mengungkapkan modus tak masuk akal yang dilakukan Bechi. Bechi menyebut dirinya merupakan penjaga lingkaran emas yang hanya memiliki satu sayap. Di mana ia butuh korban untuk menjadi sayapnya.
“Pelaku mengatakan dirinya merupakan penjaga lingkaran emas yang hanya mempunyai satu sayap. Untuk itu dia membutuhkan satu sayap lainnya yaitu korban,” tambah Ana.
Baru pada 2018, korban berani melaporkan hal ini ke polisi. Polres Jombang. Laporan ini atas dugaan pencabulan, persetubuhan hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati. Namun pada Oktober 2019, Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Ini karena pelapor dianggap tidak memiliki bukti lengkap.
Usai penolakan laporan korban karena tak cukup bukti, akhirnya, korban lain pun melaporkan Bechi ke Polres Jombang. Laporan ini juga dilakukan pada tahun 2019. Hingga akhirnya Januari 2020, penyidikan kasus ini resmi diambil alih Polda Jatim.
Saat itu, penyidikan kasus ini dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim. Pengambilalihan penyidikan ini karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan backup. Selain itu, status Bechi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Februari 2020, polisi sempat ke kediaman Bechi untuk melakukan penjemputan paksa. Namun, upaya ini mendapat pengadangan dan perlawanan dari pihak pondok pesantren.
Pengadangan ini belum sampai ke penyerangan dari pihak pondok ke polisi atau sebaliknya. Polisi pun memilih untuk mundur agar situasi kembali kondusif. Saat kejadian, polisi yang berjumlah 10 orang sudah membawa serta Bechi. Namun, pihak ponpes yang jumlahnya jauh lebih banyak, mengambil kembali Bechi.
Hal ini membuat Kapolda Jatim saat itu, Irjen Luki Hermawan berencana akan menjemput sendiri anak kiai Jombang, Bechi. Upaya ini dilakukan Luki sendiri agar Bechi mau menyerahkan diri.
“Untuk MSAT ini, saya bisa datang dengan baik, saya selaku kapolda kalau perlu nanti saya akan datang sendiri, akan datang baik-baik saya ajak ke sini. Nanti saya akan mencoba datang, saya selaku Kapolda Jawa Timur karena melihat ini situasi yang berkembang ini saya akan mencoba turun nanti dengan tim kami,” kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (17/2/2020).

source