APAKAH korban kekerasan (seksual) sudah berani melaporkan kasus yang mereka alami? Apakah keberanian tersebut karena adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi?
Apabila jumlah pelaporan tidak meningkat setelah keluar permendikbudristek itu, dapat ditengarai adanya kendala dalam hal pelaporan.
Pertama, perguruan tinggi tidak menindaklanjuti amanah peraturan untuk membentuk tim panitia seleksi (pansel) dan satuan tugas (satgas). Kedua, korban masih menyangsikan tindak lanjut atas laporan mereka.
Laporan Kasus
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB mengakui telah menerima laporan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan warga kampus. Korban mencapai sepuluh orang mahasiswi yang berkuliah di Kota Mataram.
Tiga dari sepuluh korban di lingkungan kampus tersebut melapor ke UPPA Polda NTB pada akhir Juni 2022. Terduga pelaku adalah seorang pria berusia 65 tahun. Dia disebut-sebut sebagai dosen swasta yang mengajar di salah satu kampus di Kota Mataram.
Pada 2021 tiga kasus kekerasan seksual terjadi di beberapa kampus di Pulau Lombok. Baik kampus yang berlokasi di Kota Mataram maupun Kabupaten Lombok Tengah. Yang menarik, tiga kasus kekerasan seksual dengan tiga orang korban itu terjadi antar mahasiswa.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali juga memiliki data aduan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus di Bali. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yang mengadukan dirinya menjadi korban kekerasan seksual berasal dari empat kampus di Bali.
Yang memprihatinkan, kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus itu kerap berakhir dengan perdamaian. Ini didasarkan sejumlah kasus aduan yang diterima LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) di Bali.
Pelaku kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus juga sangat beragam. Pelaku mulai akademisi, mahasiswa, hingga staf kampus. Modusnya pun beragam. Ada yang terjadi saat bimbingan skripsi, ketika mengerjakan tugas kelompok, maupun kegiatan kampus lainnya.
Rumitnya Keadilan Sejati
Tampaknya, tidak mudah mendapatkan keadilan sejati pada masalah kekerasan seksual di kampus. Dalam beberapa kasus, terkadang keadilan diartikan sebagai jalan kekeluargaan. Jalan kekeluargaan akan menjaga nama baik kedua pihak.
Si pelaku tetap terjaga nama baiknya, sedangkan si korban juga diuntungkan karena “dijamin” aman sampai lulus dari kampus. Risiko dan lenyap sesaatnya hak-hak korban sebagai warga kampus tak jarang menjadi klaim, alibi, ataupun dalih untuk membuat kasus menjadi berbelit-belit dan berlarut-larut.
Padahal, suatu kasus yang sudah direkayasa agar lama dan berbelit-belit dapat dimaknai terjadinya birokrasi yang tak sehat. Ini memungkinkan terjadinya maladministrasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Sekaligus, ini menyebabkan pengabaian citra dan nama baik kampus.
Di sisi lain, sejumlah regulasi telah hadir sebagai wujud kepastian perlindungan korban kekerasan seksual. Antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Undang-Undang (UU) 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Speak Up
Penegakan proses kasus kekerasan seksual harus disadari dan diakui bukan hal mudah. Padahal, pelaporan dapat dianggap bentuk pengembalian hak dalam kerangka domain relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.
Mahasiswa atau mahasiswi yang menjadi korban cenderung menghindari berbicara atau “speak up”. Mereka memilih diam ketimbang kasusnya justru mencederai kehidupan sosialnya di masyarakat. Mengapa mereka enggan untuk melapor?
Survei Barometer Kesetaraan Gender oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan INFID (2020) yang berfokus pada keengganan korban kekerasan seksual melapor salah satu yang mengungkap fenomena tersebut. Sebetulnya masyarakat sudah mengetahui ke mana harus melapor (93,4 persen responden) dibandingkan yang tidak tahu ke mana (6,6 persen).
Masyarakat juga tahu, ketika menjadi korban kekerasan seksual, mereka harus melapor ke polisi, keluarga, hingga aparat setempat. Namun, survei yang sama menunjukkan, mayoritas korban kekerasan (seksual) memilih tidak melapor. Alasannya sederhana, yaitu takut (33,5%), malu (29,0%), tidak tahu melapor ke mana (23,5%), dan merasa bersalah (18,5%).
Survei itu juga mengungkapkan kecenderungan kepada siapa harus melapor. Apabila melapor pun, korban kekerasan seksual lebih memilih melapor ke keluarga (59,9%) dibandingkan ke polisi (2,6%) dan aparat setempat (1,1%).
Kekerasan makin rentan juga dialami perempuan di masa pandemi. Terungkap, 80,3 persen korban (perempuan) yang mengalami kekerasan memutuskan untuk tidak melaporkan perkaranya (Komnas Perempuan, 2020). Padahal, poin terpenting Permendikbudristek 30/2021 adalah keberpihakan kepada korban.
Peraturan itu memungkinkan korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan atas hak-haknya. Peraturan tersebut pada prinsipnya mengatur untuk memastikan dan melindungi hak korban. Artinya, hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan pihak lain.
Para korban kekerasan (seksual) ketimbang menyalahkan diri sendiri sebaiknya bercerita kepada orang terdekat atau melakukan visum di pelayanan kesehatan terdekat untuk barang bukti atau melapor ke layanan online atau kantor polisi terdekat.
Apabila laporan diabaikan, bisa melapor ke Ombudsman Republik Indonesia atau Sahabat Perempuan dan Anak milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (*)