BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Program biaya kesehatan masyarakat miskin (biakes maskin) di semua daerah terancam dicabut. Sebab, pemerintah pusat melarang penganggaran dengan skema ganda di bidang kesehatan. Ketentuan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Wibagio Suharta menerangkan, biakes maskin diperuntukkan masyarakat miskin yang ingin berobat secara gratis. Tetapi, belum ter-cover sebagai penerima bantuan iuran daerah (PBID) atau penerima bantuan iuran nasional (PBIN).
Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus PBIN ditanggung APBN. Untuk yang berstatus PBID, preminya diserahkan kepada pemkab. Tetapi, di sisi lain pemerintah masih menyediakan anggaran untuk program biakes maskin.
”Masyarakat miskin yang belum masuk DTKS dan belum menjadi PBID dan PBIN itu yang kami bantu melalui biakes maskin,” jelasnya.
Bagio mengakui pemerintah pusat tidak lagi membolehkan adanya skema ganda dalam penganggaran di bidang pelayanan kesehatan. Yaitu, mengalokasikan anggaran untuk PBID dan biakes maskin. Dengan adanya regulasi Permendagri 27/2021, biakes maskin harus distop.
Karena masih banyak warga miskin yang belum ter-cover sebagai peserta JKN, Pemkab Bangkalan melakukan beberapa langkah untuk mempertahankan program biakes maskin. Salah satunya dengan menyusun kajian yang akan dikonsultasikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Kalau yang menyusun (kajiannya) dinkes,” imbuhnya.
Jika BPKP atau BPK tetap tidak memperkenankan adanya skema ganda, konsekuensinya semua masyarakat miskin harus menjadi peserta JKN. Agar beban premi yang dikeluarkan Pemkab Bangkalan tidak besar, akan diusahakan menjadi PBIN.
”Yang penting data valid (sebagai orang miskin) dan masuk DTKS, maka bisa diajukan (menjadi PBIN),” katanya.
Saat ini sedang dilakukan verifikasi data kemiskinan. Tujuannya, mendeteksi masyarakat miskin yang belum masuk DTKS. Dengan demikian, mereka bisa diproses untuk masuk DTKS dan bisa diajukan menjadi PBIN.
Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Bangkalan Daniar Sukmawati belum bisa memastikan apakah progam biakes maskin akan dihapus atau tidak. Menurut dia, pemkab sudah menyikapi larangan adanya skema ganda dalam penganggaran program jaminan kesehatan.
”Apakah (biakes maskin) dihentikan atau berlanjut, itu belum diputuskan. Berdasar hasil rapat bersama TAPD, kami diminta berkonsultasi dengan BPK atau BPKP,” katanya.
Menurut dia, di Permendagri 27/2021 sudah tertuang secara jelas pemerintah pusat tidak memperbolehkan adanya skema ganda dalam penganggaran jaminan kesehatan. Upaya mempertahankan program itu hanya untuk mengakomodasi masyarakat miskin yang belum ter-cover di PBID dan PBIN.
”Informasinya (konsultasi) dengan BPKP itu akan dilaksanakan minggu ini juga. Tapi, jadwalnya saya kurang tahu,” tuturnya. (jup/rus)
BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Program biaya kesehatan masyarakat miskin (biakes maskin) di semua daerah terancam dicabut. Sebab, pemerintah pusat melarang penganggaran dengan skema ganda di bidang kesehatan. Ketentuan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Wibagio Suharta menerangkan, biakes maskin diperuntukkan masyarakat miskin yang ingin berobat secara gratis. Tetapi, belum ter-cover sebagai penerima bantuan iuran daerah (PBID) atau penerima bantuan iuran nasional (PBIN).
Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus PBIN ditanggung APBN. Untuk yang berstatus PBID, preminya diserahkan kepada pemkab. Tetapi, di sisi lain pemerintah masih menyediakan anggaran untuk program biakes maskin.
”Masyarakat miskin yang belum masuk DTKS dan belum menjadi PBID dan PBIN itu yang kami bantu melalui biakes maskin,” jelasnya.
Bagio mengakui pemerintah pusat tidak lagi membolehkan adanya skema ganda dalam penganggaran di bidang pelayanan kesehatan. Yaitu, mengalokasikan anggaran untuk PBID dan biakes maskin. Dengan adanya regulasi Permendagri 27/2021, biakes maskin harus distop.
Karena masih banyak warga miskin yang belum ter-cover sebagai peserta JKN, Pemkab Bangkalan melakukan beberapa langkah untuk mempertahankan program biakes maskin. Salah satunya dengan menyusun kajian yang akan dikonsultasikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Kalau yang menyusun (kajiannya) dinkes,” imbuhnya.
Jika BPKP atau BPK tetap tidak memperkenankan adanya skema ganda, konsekuensinya semua masyarakat miskin harus menjadi peserta JKN. Agar beban premi yang dikeluarkan Pemkab Bangkalan tidak besar, akan diusahakan menjadi PBIN.
”Yang penting data valid (sebagai orang miskin) dan masuk DTKS, maka bisa diajukan (menjadi PBIN),” katanya.
Saat ini sedang dilakukan verifikasi data kemiskinan. Tujuannya, mendeteksi masyarakat miskin yang belum masuk DTKS. Dengan demikian, mereka bisa diproses untuk masuk DTKS dan bisa diajukan menjadi PBIN.
Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Bangkalan Daniar Sukmawati belum bisa memastikan apakah progam biakes maskin akan dihapus atau tidak. Menurut dia, pemkab sudah menyikapi larangan adanya skema ganda dalam penganggaran program jaminan kesehatan.
”Apakah (biakes maskin) dihentikan atau berlanjut, itu belum diputuskan. Berdasar hasil rapat bersama TAPD, kami diminta berkonsultasi dengan BPK atau BPKP,” katanya.
Menurut dia, di Permendagri 27/2021 sudah tertuang secara jelas pemerintah pusat tidak memperbolehkan adanya skema ganda dalam penganggaran jaminan kesehatan. Upaya mempertahankan program itu hanya untuk mengakomodasi masyarakat miskin yang belum ter-cover di PBID dan PBIN.
”Informasinya (konsultasi) dengan BPKP itu akan dilaksanakan minggu ini juga. Tapi, jadwalnya saya kurang tahu,” tuturnya. (jup/rus)
Jl. Soekarno – Hatta 99
Bilaporah, Socah, Bangkalan

source