Pembaca yang budiman,
Sejak 2 Desember 2019, kami resmi pindah rumah ke Lokadata.id. Kami tak lagi memperbaharui artikel pada situs ini dan secara bertahap akan dilakukan pengalihan alamat situs web Beritagar.id ke Lokadata.id.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda temukan di artikel kami: Ikhtiar menyajikan informasi bergizi
Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pembaca yang telah menemani perjalanan Beritagar.id selama 4,5 tahun ini.
Sampai jumpa di Lokadata.id.
Salam.
Pemerintah kembali melakukan deregulasi sejumlah aturan yang dianggap menghambat bisnis UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Deregulasi yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII itu berakar pada 10 indikator tingkat kemudahan berusaha yang telah ditetapkan oleh Bank Dunia.
Ada empat hal yang menjadi latar belakang paket kebijakan yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (28/4/2016) ini. Pertama, agar Indonesia menjadi negara mandiri secara ekonomi dan berdaya saing. Kedua, mempermudah UKM memulai usaha.
Ketiga, menyederhanakan prosedur, penurunan biaya, percepatan untuk penyelesaian atas beberapa aspek. Keempat, memberikan dampak yang lebih signifikan yang akan dirasakan di seluruh daerah.
Dari 10 indikator itu, total jumlah prosedur yang sebelumnya adalah 94 prosedur, dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin, dipotong menjadi 6 izin.
“Yang lainnya hapus pus pus,” kata Presiden Jokowi, dalam halaman resmi situs Sekretariat Kabinet RI.
Kesepuluh deregulasi tersebut antara lain:
Selain itu, berkaitan dengan upaya memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis ini, pemerintah juga menerbitkan 16 peraturan baru.
Dari data Bank Dunia (per Juni 2015), Indonesia berada di peringkat ke 109 dalam kategori kemudahan berbisnis, atau naik dari posisi 122 di tahun sebelumnya.
Diperinci lebih dalam, Yogyakarta menjadi kota yang paling mudah membangun bisnis (starting a business) di Indonesia, disusul Palangka Raya, Surakarta, Semarang, dan Banda Aceh. Sementara Jakarta dan Denpasar berada di posisi 8 dan 9.
Lima kota dengan peringkat kemudahan mengajukan perizinan di Indonesia adalah Balikpapan, Jambi, Palembang, Banda Aceh, dan Yogyakarta. Jakarta, berada di posisi satu di atas buntut alias nomor 19 dari jajaran itu.
Masa tahanan bisa melar sampai 120 hari kalau tersangka diancam hukuman sembilan tahun atau lebih.
Ada tiga syarat yang diminta Presiden Jokowi dalam proyek reklamasi ini.

source