TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap investasi robot trading. Pelaku penipuan berhasil menjerat korban, hingga mengalami kerugian milyaran rupiah. Seperti yang dialami LFD (52) Warga Jakarta yang menetap di DIY. Tergiur keuntungan besar, pengusaha perempuan ini tertipu investasi BITTORRENT TRUST hingga mengalami kerugian Rp1,3 Miliar.
Penasehat hukum korban, Jiwa Nugroho memastikan sudah melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Dengan terlapor DNC yang memperkenalkan investasi kepada korban. serta NU pemilik nomor rekening Bank untuk menghimpun dana nasabah. Dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Tidak tertutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan unsur tindak pidana yang lebih spesifik," tegas Jiwa Nugroho pada jumpa pers di Bilik Kayu Harritage Resto, Jumat (01/07/2022). 
Dengan dugaan pelanggaran Undang – Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang – Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sindikat kejahatan ini menggunakan skema ponzi dan menggunakan sarana elektronik untuk membujuk para korbannya. 
Langkah ini diharapkan dapat menjerat terlapor sebagai tersangka. Sebab selama ini terlapor juga mengaku sebagai korban. Sehingga penyidik mengalami kesulitan untuk mengungkap pelaku utama praktek penipuan ini agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sebab diduga sindikat ini melakukan aksi serupa menggunakan perusahaan yang berbeda.
Seperti pada kasus investasi bodong lainnya. Pelaku yang menemui korban sekitar September 2021, langsung menjanjikan keuntungan sebesar 0,5% sampai dengan 2% perhari. Dengan total keuntungan minimal 15% setiap bulan. Sebenarnya tawaran ini sudah tidak logis, karena jauh lebih besar dibanding suku bunga bank. Namun korban yang terlanjur tergiur dengan keuntungan besar tidak menyadari kejanggalan ini.
Pelaku sengaja tidak menunjukan legalitas perusahaan. Bahkan tidak membuat surat perjanjian kontrak untuk kliennya. Akibatnya kliennya mengalami kesulitan untuk menyampaikan komplain saat muncul masalah. Seperti saat kesulitan untuk menarik investasinya. Modus ini sengaja dilakukan untuk memuluskan aksinya. Sebab perusahaan mereka memang tidak memiliki legalitas.
Untuk meyakinkan kliennya terlapor juga memposisikan perusahaannya sebagi bagian dari platform BitTorrent. Terlapor juga melakukan simulasi penarikan dana (withdraw). Sehingga kliennya secara bertahap menyetor dananya hingga Rp1,3 Miliar melalui rekening Bank milik terlapor NU. Hingga kliennya sadar sudah menjadi korban penipuan, setelah website www.bittorrenttrust.com tidak dapat diakses.
Bertolak dari kasus ini, Jiwa Nugroho berharap semakin banyak korban yang melapor. Karena dirinya yakin investasi bodong ini memakan banyak korban. Dengan banyaknya korban yang melapor, maka akan mendapat perhatian dari penegak hukum. Sehingga sindikat yang merugikan ekonomi masyarakat ini dapat diungkap. Sekaligus dapat mengembalikan dana nasabah. 
Agar peristiwa serupa tidak terulang lagi. Jiwa Nugroho berharap masyarakat lebih berhati – hati saat akan berinvestasi. Selain memperhatikan unsur logis dan legalitas. Faktor besar kecilnya resiko juga harus menjadi perhatian masyarakat. Ditambah peningkatan pemahaman tentang investasi yang dapat diperoleh dari berbagai sumber.
Dikonfirmasi ke bagian SPKT Polda DI Yogyakarta, membenarkan telah menerima laporan kasus dugaan investasi bodong ini. Laporan diterima pada hari Sabtu 25 Juni 2022.dengan nomor : LP/B/0502 /VI/2022 /SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA. Kedua terlapor masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. (*) 
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
10/11/2021 – 09:39
Copyright 2014 – 2022 TIMES Indonesia. All Rights Reserved.
Page rendered in 0.7606 seconds. Running in Unknown Platform

source