Sumber : Badan Pemeriksa Keuangan, 31 Mei 2022 ![]()
Penulis: Adi Ahdiat
Editor: Adi Ahdiat
1/7/2022, 13.00 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada sejumlah permasalahan dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode tahun 2021.
Salah satunya, BPK menemukan ada penyaluran BSU yang salah sasaran dengan nilai total Rp22,33 miliar.
Hal ini disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2021 yang dirilis 31 Mei 2022.
Menurut laporan tersebut, pada 2021 terdapat 22.197 orang penerima BSU yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), dengan nilai total dana yang diterima Rp22.197.000.000.
Kemudian ada 89 orang yang menerima BSU dua kali, dengan nilai total dana yang diterima Rp89.000.000.
Ada pula 53 orang penerima BSU yang tidak berhak, dengan nilai total dana yang diterima Rp53.000.000.
“Atas permasalahan tersebut, seharusnya dengan adanya revisi dan perbaikan Juknis BSU pada tahun 2021 membuat proses penyaluran BSU menjadi lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis BPK dalam laporannya.
Menurut situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU tahun 2021 ditujukan untuk pekerja/buruh dengan besaran bantuan Rp500.000/bulan/orang yang diberikan selama dua bulan. Adapun BSU ini diberikan dalam satu kali pembayaran, dengan nilai total Rp1.000.000/orang.
Kemnaker telah menetapkan kriteria penerima BSU tahun 2021, yakni:
Kemnaker juga menegaskan penyaluran BSU diutamakan untuk pekerja/buruh di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.
(Baca Juga: Siapa Penerima Bantuan Subsidi Upah Terbanyak dari Pemerintah?)
Keuangan
BSU, bantuan subsidi upah, Bantuan Sosial, Subsidi, Upah, Gaji, ASN, PNS, Pegawai Negeri, Pegawai Pemerintah, Pegawai Negeri Sipil, BPK, Temuan BPK, Give Me Perspective