Bisnis.com, SOLO – Menjadi peserta BPJS Kesehatan sifatnya adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Tidak ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dalam bentuk apapun hanya karena ingin.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 6 berbunyi, “Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga menvakup seluruh penduduk.”
Dengan demikian, meninggal dunia adalah satu-satunya alasan yang bisa membuat status BPJS Kesehatan seseorang menjadi nonaktif.
Memang, jika terlambat atau tidak membayar iuran, secara otomatis status kepesertaan seseorang menjadi tidak aktif.
Akan tetapi, hal tersebut tak lantas membuat mereka lepas dari kewajiban membayar iuran bulanan. Ketika ingin mengaktifkannya kembali, ia harus membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Nah, lalu bagaimana cara menonaktifkan BPJS peserta yang telah meninggal dunia ini, serta berkas apa saja yang harus disiapkan?
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa syarat:
1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
2. Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Sementara itu, bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
2. Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.
Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa syarat:
1. Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia,
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
3. Asli/fotokopi Kartu Keluarga (KK),
4. Bukti pembayaran iuran terakhir.
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

source