JAMBI –  Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi meminta para pejabat Pemprov berkomitmen menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan secara clear.  Tak hanya para kepala OPD, rekanan yang disebut dalam audit BPK juga diminta mengembalikan dana.

Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi Akmaludin mengatakan bahwa rapat Banggar dengan TAPD digelar Selasa (31/5), mundur sehari dari jadwal sebelumnya. Pada hari sebelumnya banyak kepala OPD tidak hadir.

Pantauan Metro Jambi, Sekda Provinsi Jambi Sudirman dan Kepala Inspektorat serta kepala 14 OPD terkait hadir di rapat tersebut. Rapat Banggar dengan TAPD berlangsung alot dan tertutup.

Menurut Akmal, dalam pertemuan Dewan meminta kepala OPD berkomitmen menyelesaikan temuan di instansi masing-masing. “Kita minta Dinas-dinas berkomitmen menyelesaikan yang 2021 ini dalam waktu 60 hari setelah penyerahan LHP,” ujar Akmal, Rabu (1/6).

Dia menyatakan, penyelesaian bisa dilakukan secara administratif atau mengembalikan dana yang menjadi temuan auditor BPK ke kas daerah. “Harus diselesaikan dan diperbaiki. Temuan di beberapa OPD harus diselesaikan,” ujarnya.

Ditanya kemampuan TAPD menyelsaikannya, mengingat besarnya nominal temuan BPK, Akmaludin menyatakan ada berita acara pernyataan dari kepala OPD. “Bahwa hasil yang disepakati bersama harus diselesaikan. Jika tidak, kepala OPD bersedia disanksi,” ujarnya.

Katanya, Sekda selaku kepala pembina pegawai yang akan menjatuhkan sanksi. “Rekomendaasi BPK itu harus clear,” pungkasnya.

Dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi yang diserahkan belum lama ini, BPK mencatat empat temuan penting. Salah satunya, PT EBN tidak menaati perjanjian yang telah disepakati dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan Pasar Angso Duo Baru.

PT EBN disebut “menagih iuran kepada pedagang di Pasar Angso Duo Baru tanpa didukung Izin Pengelolaan dari Pemerintah Provinsi Jambi”.

Temuan kedua adalah realisasi belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp 3,97 miliar. Ada pula realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 5,24 miliar.

Rinciannya, pertanggungjawaban yang belum lengkap sebesara Rp 2,35 miliar dan belum dipertanggungjawabkan Rp 2,88 miliar. BPK menyebut, temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 2,88 miliar.

Temuan lainnya terkait pembayaran atas kekurangan volume pada 12 paket belanja di OPD lainnya dengan nilai Rp 1,69 miliar.

Terakhir, realisasi belanja tidak terduga Covid-19 pada Dinas Kesehatan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 0,27 miliar dan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1,35 miliar.

Dari penelusuran, sebagian kegiatan di RSUD Raden Mattaher yang menjadi temuan BPK dilaksanakan saat rumah sakit tersebut dipimpin dr Fery Kusnadi SpOg. Demikian pula temuan di Dinas Kesehatan, juga terjadi di masa kepemimpinannya.

Sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi pada 22 November 2021, Fery adalah Direktur RSUD Raden Mattaher sejak Februari 2020. Total temuan di dua instansi tersebut adalah Rp 10,83 miliar. 

Dihubungi Metro Jambi, Fery menyatakan sudah menyelesaikannya dengan Inspektorat. “Sudah di Inspektorat dan sudah diselesaikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Ditanya lebih lanjut, Fery enggan menjawab. “Kita menunggu arahan Inspektorat Provinsi,” katanya.

Kabag Umum dan Humas RSUD Raden Mattaher Jambi Zofran menyebutkan bahwa pihak RSUD tengah menindaklanjuti temuan BPK tersebut. “Sebagian sedang berproses SP2D-nya, sebagian melengkapi berkas,” katanya singkat.

Sekda Provinsi Jambi Sudirman menyampaikan, temuan tidak hanya di Dinkes dan RSUD, tetapi juga di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian. “Tapi tidak besar,” ujarnya.

Selain OPD, tambah dia, tindak lanjut berupa pengembalian juga dilakukan oleh rekanan. “Ada berupa kelebihan bayar. Melebihi standar biaya yang sudah ditetapkan, sehingga harus mengembalikan,” kata dia.
Dia menyatakan, masing- masing OPD telah berkomitmen menyelesaikan temuan tersebut. “Ada yang berkomitmen mengembalikan dalam rentang waktu 1-4 minggu, ada yang 1-2 minggu. Kita kan diberi waktu 60 hari,” ujar Sudirman.

“Janji dari OPD kepada Dewan paling lama satu bulan. Nanti akan kita lihat progress-nya dalam satu bulan. Jika tidak, maka akan kita gedor lagi. Kita monitor terus sehingga Rp 3,5 miliar itu bisa dikembalikan,” pungkasnya.

Sementara itu, beredar informasi bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang menjadi sorotan BPK. Namun Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membatahnya.

“Belum ada yang dipanggil, baik di intel maupun di Pidsus,” kata Lexy kepada Metro Jambi, Rabu (1/6).

Dia mengatakan, jika ada temuan BPK atas pemakaian uang negara, ada waktu 60 hari yang masih dalam kewenangan Inspektorat untuk menindaklanjutinya.

“Kalau selesai maka nantinya inspektorat atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang akan melaporkan ke kami,” ujar Lexy.
Alamat : Jl A Thalib No. 7-8 Pematang Sulur, Telanaipura Jambi, Indonesia
Telp : (0741)5913611, Fax. (0741) 61497
Email: [email protected]

source