logo
Selamat
Logo
twitter
facebook
instagram
youtube
Selasa, 21 Juni 2022
20 Juni 2022
16:49 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) optimistis usulan bidang pendidikan Rp588,74 miliar pada 2023 bisa disetujui yang di dalamnya termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Optimistis itu karena seperti pengalaman 2022, pemerintah pusat, meski secara nasional menurunkan DAK fisik namun justru anggaran untuk Kaltara meningkat saat provinsi lain turun," kata Sekretaris Disdikbud Kaltara, Sudarsono di Tanjung Selor, Senin (20/6) seperti dikutip dari Antara.
Pusat mengurangi porsi alokasi secara nasional DAK Fisik 2022 ketimbang tahun sebelumnya. Namun, DAK Fisik Pendidikan Kaltara malah meningkat Rp17,94 miliar dari Rp85,51 miliar atau jadi Rp103,45 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah jenjang SMA/SMK/SLB se-Kaltara.
Tidak hanya sekolah berstatus negeri, swasta pun turut mendapat perhatian Pemprov Kaltara.
"Ini bentuk komitmen Pemprov Kaltara. Semua diperhatikan. Tanpa membedakan status sekolah. Karena yang bersekolah adalah anak-anak Kaltara," ucap Sudarsono.
DAK merupakan salah satu upaya dan instrumen dalam meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan di daerah dari dana transfer pusat. Dalam lima tahun terakhir, total "kue" APBN dari DAK Fisik Pendidikan yang diterima Kaltara melalui Disdikbud sebesar Rp363,25 miliar.
Kaltara pada 2022 menerima DAK Fisik Pendidikan terbesar, yakni Rp103,45 miliar.
Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Tahun 2023 telah dilaksanakan pada 6 Juni 2022 secara dalam jaringan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI sebagai pembekalan kepada pemerintah daerah se-Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, ada kabar kurang sedap. Yakni, alokasi ketersediaan anggaran DAK Fisik tahun 2023 secara nasional diperkirakan turun Rp10,4 triliun atau 17% dibanding tahun ini sebesar Rp194,4 triliun.
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 11 Januari 2022., jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik terdiri dari 2 (dua) jenis DAK, yaitu DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, jalan, air minum, sanitasi, dan perumahan dan permukiman.
Sementara DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi bidang, jalan, irigasi, pertanian, kelautan dan perikanan, industri kecil dan menengah, pariwisata, lingkungan hidup, perdagangan, transportasi perairan, transportasi perdesaan, kehutanan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Bagikan ke:
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on LinkedIn
Share on Whatsapp
Silahkan login untuk memberikan komentar

Login atau Daftar
Tentang kami
Redaksi
Pedoman dan Siber
Disclaimer
Privacy Policy
Kontak
©Validnews 2022 All rights reserved.

source