TRIBUNPALU.COM, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi membentuk Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas Dua Ranperda.
Kedua Ranperda itu antara lain tentang Percepatan Penurunan Stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi; Ranperda tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha.
Sebanyak 10 orang Anggota legislatif di DPRD Sigi masuk dalam Pansus I tersebut.
Diketahui, Ketua Pansus I dipimpin oleh Dinie Dewi Mariaty dari Fraksi Partai Golkar.
Sementara Wakil Ketua I Pansus adalah Ruslan dari Fraksi Partai Demokrat dan Wakil Ketua II Hikmah Ladjidji dari fraksi Partai Nasdem.
Baca juga: Sebanyak 3.500 Peserta Ikut Fun Bike dan Jalan Santai di Polda Sulteng
Sedangkan Anggota Pansus I lainnya antara lain Hazizah dari Golkar, Yakob Ntanggo dan Sumarni M Tala dari Gerindra, Abdul Rifai dari Fraksi Nasdem, Eliyanti dari Demokrat, Eben dari Fraksi PDIP dan Darwis Saing dari PKB.
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae menuturkan, Pansus I akan mulai bekerja sejak tanggal 17 Juni 2022.
“Sesuai dengan Jadwal dan Kegiatan DPRD Sigi masa persidangan ketiga akan dilakukan Laporan Pansus I dan pengambilan Keputusan Dua Ranperda itu tanggal 1 Agustus 2022 mendatang,” ujar Legislator Partai Golkar, Moh Rizal Intjenae, Minggu (19/6/2022).
Baca juga: Bupati Sebut Angka Stunting di Sigi dari Tahun 2015 hingga 2021 Sebanyak 12.594 Kasus
Sebelumnya Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sigi.
Jawaban itu atas pandangan umum terkait tiga Ranperda diantaranya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021; Ranperda tentang Percepatan Penurunan Stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi; Ranperda tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha.