TRIBUNNEWS.COM – Angka stunting pada anak di Indonesia masih tergolong tinggi.
Pemerintah mengupayakan penurunan stunting dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp44,8 triliun di tahun 2022.
Anggaran untuk penurunan stunting terdiri dari belanja yang tersebar di 17 kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp34,1 triliun serta pemerintah daerah (pemda) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp8,9 triliun dan DAK Nonfisik sebesar Rp1,8 triliun.
“Sebanyak Rp44,8 triliun dana kita gelontorkan untuk pencegahan stunting. Anggaran yang besar ini kita harapkan memberikan manfaat yang luar biasa,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Stunting Tahun 2023, Selasa (14/06/2022) secara daring, diberitakan oleh Sekretariat Kabinet.
Baca juga: KKP Berencana Bagikan 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal yang Diamankan di Batam untuk Penderita Stunting
Penanggulangan Stunting
Wamenkeu menyampaikan, dana yang disalurkan melalui K/L diarahkan untuk menurunkan stunting agar tercipta lingkungan bekerja, rumah tangga, dan kesehatan yang lebih baik.
Terkait penanggulangan stunting di daerah, Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan pedoman penggunaan transfer ke daerah pada tahun 2019 untuk mendukung intervensi pencegahan stunting yang sifatnya terintegrasi.
“Kami harapkan bahwa (pedoman) ini memberikan guidance dan nanti dapat digunakan terus untuk mendorong secara terintegrasi penurunan stunting di tingkat daerah,” ujar Suahasil.
Wamenkeu menegaskan, stunting adalah kondisi gagal tumbuh.
Kondisi memiliki implikasi kepada generasi penerus, berimplikasi kepada kehidupan, produktivitas, hingga kepada kehidupan ekonomi, produktivitas, dan kemajuan ekonomi Indonesia.
Baca juga: Cegah Stunting, Pemkab Kediri Kerja Sama dengan Pemerintah Pusat Kembangkan Beras Biofortifikasi