MURIANEWS, Kudus – Sebanyak lima Institut Agama Islam Negeri (IAIN) berubah bentuk menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Perubahan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 84, 85, 86, 87, dan 88 tanggal 8 Juni 2022 terkait transformasi lima IAIN menjadi UIN.
“Lima kampus UIN baru kembali lahir dari rahim Kementerian Agama. Dengan bertambahnya lima UIN ini, maka sekarang ada 29 UIN di Indonesia,” ujar Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. M. Ali Ramdhani saat memberikan konfirmasi di Jakarta, Jum’at (10/6/2022), seperti dikutip dari laman Kementerian Agama.
Menurutnya, perubahan bentuk ini harus diikuti dengan adanya transformasi keilmuan secara menyeluruh agar kiprah UIN di masyarakat semakin luas.
Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Manfaatkan Styrofoam Bekas untuk Bercocok Tanam
”Perubahan bentuk ini juga dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi keilmuan Agama Islam dengan sains serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Semoga cita-cita dan harapan mulia ini terwujud,” terangnya.
Berikut daftar lima IAIN yang berubah bentuk menjadi UIN:
1. Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
2. Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi
3. Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
4. Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
5. Universitas Islam Negeri Salatiga.
Rangkaian proses transformasi ini dimulai dengan presentasi kelima IAIN ini di hadapan tim Kemenag RI pada September 2020. Presentasi dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) 20 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan.
Saat itu, ada 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang melakukan presentasi, namun hanya enam yang dianggap lolos sesuai kriteria PMA.
Dari enam PTKIN tersebut, dilakukan tahap visitasi oleh tim Kemenag RI. Hasil visitasi selanjutnya dikirim ke KemenPANRB pada tahun 2021, untuk dilakukan visitasi oleh Tim KemenPANRB. Tahap selanjutnya adalah terbit izin prakarsa, izin prinsip, hingga akhirnya terbit Perpres.
Sebelum Perpes lima UIN terbit, para pihak secara intensif melakukan pertemuan untuk membahas PMA tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN agar kampus bisa membuka Fakultas Sain dan Teknologi.
 
 
Penulis: Dani Agus
Editor: Dani Agus
Sumber: kemenag.go.id
Prev Post
Ini Cara Bikin Wedang Jahe untuk Mengurangi Nyeri Otot dan Sendi, Gampang Banget
Next Post
Curhat Jokowi Soal Subsidi Pertalite, Solar Hinga Elpji yang Gede Sekali
Ini Cara Mudah Upload Video untuk Status WhatsApp supaya Tidak Pecah
Ban Bergetar Hingga Terasa di Setir, Apa Sebabnya ya? Ini Penjelasannya
Benarkah Mesin Overheating Penyebab Mobil Terbakar? Ini Jawabannya
Ada Rel Bergerigi di Jalur Kereta Api Ambarawa-Bedono, Ini Sejarah dan Kegunaannya

source