TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPAREKasatlantas Polres Parepare, AKP Muhammad Yusuf memberikan penjelasan  mengenai ramainya informasi soal pemotor yang menggunakan sendal jepit saat berkendara.
Yusuf memaparkan hal tersebut didepan jamaah Jumat di Masjid Raya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Jumat (17/6/2022) siang.
AKP Yusuf menjelaskan tidak ada penindakan bagi pengendara roda dua jika pakai sendal jepit.
“Jadi terkait sendal jepit itu tidak ada penilangan, adapun yang tersebar hanya sebatas imbauan,” katanya,
Menurutnya, larangan sendal jepit saat berkendara itu hanya sebatas imbauan keselamatan saja, karena bisa menyebabkan luka ketika terjadi kecelakaan.
Olehnya itu, disarankan untuk menggunakan sepatu untuk mengurangi fatalitas
“Pakai sendal jepit tidak ditilang karena tidak diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
“Hanya sebatas himbauan untuk mengurangi fatalitas dalam kecelakaan,” tambahnya lagi
Dia juga mensosialisasikan terkait Operasi Patuh 2022.
Operasi patuh dilaksanakan selama dua minggu dari 13 Juni sampai 26 Juni 2022.

source