Menu Website
RIAUGREEN.COM- Banyak orang dibuat penasaran dengan hukum mengubur jenazah dengan peti dalam agama Islam. Setiap muslim yang meninggal dunia wajib untuk dikuburkan sesuai dengan syariat Islam yang sudah ditentukan.
Ada beberapa rukun, syarat, dan tata cara pelaksanaan pemakaman jenazah yang disesuaikan dengan Alquran dan sunnah. Dalam tata cara pelaksanaan pemakaman, jenazah akan dimasukkan ke dalam liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan menghadap kiblat.
Biasanya, jenazah juga diposisikan agar menempel dengan tanah tanpa penghalang apapun. Lalu bagaimana jika jenazah dimakamkan menggunakan peti' Bagaimana hukumnya dalam Islam' Simak ulasannya dilansir dari laman NU Online dan berbagai sumber, Kamis (16/6/2022):
Sesuai pendapat mayoritas ulama, hukum menguburkan jenazah menggunakan peti adalah makruh. Pertama, hal itu disebut bukan termasuk dalam perkara yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW maupun sahabat.
Sebaliknya, penutup liang lahat bagi jenazah muslim lebih diutamakan menggunakan batu bata merah, papan kayu, batu yang dibentuk, atau batu bata yang dicampur dengan air dan tanah untuk merapatkannya.
Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah bersabda tentang penggunaan keranda sebagai alat bantu menggotong jenazah.
مَنْ اتَّبَعَ جِنَازَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَانِبِ السَّرِيرِ كُلِّهَا فَإِنَّهُ مِنْ السُّنَّةِ
Artinya: “Barang siapa mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang (keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunnah,” (HR Ibnu Majah).