VIVA – Dalam rangka memperkuat implementasi reformasi birokrasi di tingkat universitas dan mempersiapkan seluruh unit kerja beserta fakultas yang ada di Universitas Indonesia (UI) untuk dapat menerapkan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani dan wilayah bebas dari korupsi, UI menyelenggarakan Sosialisasi Zona Integritas Internal UI. Acara ini dilaksanakan pada Senin, 18 Oktober 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Acara diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh dr. Agustin Kusumayati, M.Sc.,Ph.D, selaku Sektretaris UI. dr. Agustin menyebut bahwa perkembangan teknologi yang terjadi saat ini, ditambah kondisi pandemi yang sedang berlangsung mengakibatkan berbagai perubahan pada berbagai hal.
Untuk bisa menghadapinya adaptasi harus bisa diterapkan, termasuk juga organisasi UI yang harus mampu bertransformasi menjadi organisasi yang lebih maju, modern, dan lincah sehingga memiliki kemampuan yang tangguh dalam menghadapi setiap perubahan. UI sendiri sudah dari lama mencanangkan diri untuk membuat wilayahnya menjadi zona integritas yang yang mencakup wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Namun, hingga tahun lalu UI belum menunjukan langkah-langkah sistematis untuk menuju zona integritas tersebut. Hingga pada 2020 lalu Kemendikbud Ristek mengikutsertakan UI dalam penilaian zona integritas, sehingga UI mulai membuat langkah terstruktur untuk menuju pencapaian tersebut salah satunya dengan membentuk gugus tugas reformasi birokrasi dan transformasi universitas.
Selanjutnya acara dilajutkan dengan mendengarkan paparan materi dari Suwitno, S.E. MM, (Ketua Zona Integritas LLDikti) tentang zona integritas. Suwitno menyebut reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi merupakan hal yang sesuai dengan lima arahan dari Presiden RI.
Reformasi birokrasi yang diusahakan tersebut diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel, dan memiliki layanan publik yang prima. Dalam reformasi birokrasi ini ada delapan hal yang dapat dimaksimalkan, yang meliputi budaya kerja, tata laksana, sumber daya manusia, deregulasi kebijakan, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan organisasi.
Selain reformasi birokrasi, zona integritas juga mencakup pencegahan korupsi. Korupsi merupakan permasalahan serius yang memiliki banyak dampak buruk seperti menghambat kesejahteraan hingga pembangunan. Terdapat beberapa langkah yang bisa diterapkan untuk mencegah dan memberantas korupsi. Langkah-langkah tersebut terdiri dari memperbaiki regulasi dan tata kelola kelembagaan, pengawasan dan melibatkan partisipasi publik, dan penguatan strategi pencegahan korupsi yang dapat dilakukan dengan survei persepsi integritas, kajian-kajian sektor strategis, hingga menyelenggarakan pendidikan antikorupsi

source