TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Sejumlah pakar ilmu politik, agama dan sosial budaya duduk dalam satu meja guna berkonsolidasi membahas rancangan undang-undang Anti Islamophobia (RUU Anti Islamofobia) dalam diskusi yang digelar Gugus Tugas Desk Anti-Islamofbia Syarikat Islam, di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Sejumlah narasumber seperti Prof. Siti Zuhro, Prof. KH. Masyukuri Abdillah staf khusus Wakil Presiden RI KH. Ma'ruf Amin, pakar pendidikan Prof. Taufik Abdullah, Prof. Zainal Arifin Husein, aktivitis Syahganda Nainggolan, lalu Usman Hamid selaku Direktur Amnesti Internasional pun turut terlihat hadir dalam diskusi tersebut.
Presiden Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam Hamdan Zoelva dan Ketua Desk Anti-Islamofobia Ferry Juliantono membuka diskusi yang memiliki tujuan perumusan masalah fenomena gerakan Anti Islamofobia yang telah nyata terjadi di Indonesia.
"Di negara-negara dimana Islam itu minoritas, maka para pelaku anti Islamfobia seolah mendapatkan tempat untuk menjelekkan Islam," kata Hamdan.
Suasana diskusi rancangan undang-undang Anti Islamphobia, Senin (13/6/2022) (FOTO: Dokumentasi Syarikat Islam)
Menurut KH Masykuri Abdillah, naskah akademik yang disusun itu lebih baik dirubah namanya menjadi RUU Anti Kebencian dan Penodaan Agama.
"Istilah Islamfobia sudah muncul sejak awal dekade kedua abad ke 20 lalu, tetapi itu mulai disebut kembali terutama sejak tahun 1980an setelah terjadinya revolusi Iran tahun 1978.
Munculnya islamfobia diperkuat lagi dengan semakin banyaknya imigran Muslim ke Amerika dan Eropa IPA, ditambah juga semakin banyaknya orang-orang Amerika dan Eropa terang-terangan masuk Islam yang kemudian menimbulkan ketakutan akan adanya Islamisasi Amerika.
"Kita sambut baik ide Syarikat Islam untuk menyusun naskah akademik RUU Anti Islamfobia, agar tidak adalagi orang atau kelompok yang dengan sukahati menjelekkan agama, bahkan membentukan agama dengan Pancasila," kata KH. Masyukuri guru besar UIN Jakarta.
Gugus Tugas Desk Anti-Islamofobia Syarikat Islam sampai saat ini terus melakukan kegiatan untuk menyempurnakan konsep dan naskah akademis dari isu anti Islamofobia, pasalnya Bangsa Indonesia yang mayoritas umat Islam harus mampu melindungi diri dari perilaku menyimpang kaum Islamofobis. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
10/11/2021 – 09:39
Copyright 2014 – 2022 TIMES Indonesia. All Rights Reserved.
Page rendered in 1.2526 seconds. Running in Unknown Platform