Kurniawan Budi Irianto, Pejabat pengawas pada Kementerian Keuangan. Menulis untuk mengisi waktu luang. Opini yang disampaikan merupakan pendapat pribadi penulis, bukan merupakan pendapat resmi dari tempat penulis bekerja.
Pelaksanaan desentralisasi membawa dampak beralihnya sebagian kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda). Sebagai implikasi atas kewenangan yang diberikan ke pemda, pemerintah pusat juga berkewajiban mengalokasikan sebagian dana dari APBN dalam rangka pelaksanaan tugas dalam rangka desentralisasi.
Apabila ditelisik lebih jauh, pelaksanaan desentralisasi dapat dianalogikan mirip dengan sistem penggajian yang berlaku secara umum. Pemerintah pusat sebagai “pemberi kerja” memiliki kewajiban memberikan “gaji” ke pemda atas pekerjaan yang diberikan oleh pusat. Tentunya harapan dari pemerintah pusat atas pelaksanaan kewenangan tersebut adalah adanya sinergi kebijakan serta pembangunan yang integratif antara pusat dan daerah.
Dalam sistem penggajian yang ideal, terdapat tiga komponen dalam gaji yang berpengaruh dalam menentukan keberhasilan pencapaian tugas. Ketiga komponen tersebut dikenal secara luas dengan sebutan 3P. Konsep 3P tersebut terdiri atas pay for people, pay for position, dan pay for performance. Dalam konsep tersebut diasumsikan bahwa seorang pegawai akan berkinerja secara baik apabila dalam sistem penggajian yang diterima mengandung sekurang-kurangnya 2P, yaitu pay for position dan pay for performance. Secara lebih lanjut, pengertian dari masing-masing komponen tersebut adalah:
1. 1. Pay for people merupakan komponen yang diberikan untuk menghargai kekhususan tertentu yang tidak dimiliki oleh orang lain.
2. 2. Pay for position merupakan komponen yang diberikan merata secara proporsional.
3. 3. Pay for performance merupakan komponen yang diberikan untuk menghargai kinerja. Pemberian pay for performance akan selalu dikaitkan dengan target-target tertentu yang harus dicapai.
Transfer ke daerah (TKD) dapat dikelompokkan dalam berbagai bentuk dana. Pengelompokkan TKD terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Otonomi Khusus. Secara perinci, Dana Perimbangan terbagi atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan bagian Dana Transfer Umum. Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK fisik) dan DAK non fisik merupakan bagian Dana Transfer Khusus.
Korelasi antara TKD dengan sistem penggajian terlihat dari bentuk dana yang diberikan oleh pusat ke daerah. Dana Otsus, Dana Keistimewaan Yogyakarta, maupun Dana Tambahan Infrastruktur merupakan komponen yang mirip dengan pengertian pay for people dalam sistem penggajian. Dana-dana tersebut diberikan atas kekhususan yang dimiliki oleh daerah penerima. Dasar hukum pemberian dana tersebut juga memiliki peraturan tersendiri yang berbeda dari peraturan yang berlaku secara umum.
Dana Perimbangan yang terdiri atas DAU, DAK, dan DBH termasuk dalam kelompok pay for position. TKD yang merupakan kelompok pay for position bersifat “given” dari pemerintah pusat. Semua daerah mendapatkan besaran yang proporsional sesuai dengan rumus yang sudah ditetapkan. Khusus mengenai DBH, meskipun dalam pemberiannya mempertimbangkan peran pemda penghasil namun terdapat pula alokasi bagi pemda nonpenghasil sebagai bentuk pemerataan.
Sedangkan pada kelompok terakhir adalah dana transfer yang sifatnya pay for performance berupa DID. DID merupakan bentuk TKD yang lahir paling akhir dibandingkan bentuk transfer yang lain. Munculnya DID didorong atas keinginan agar daerah dapat mengakselerasi kinerja di wilayahnya setara dengan kinerja pemerintah pusat.
DID pertama kali dikenalkan pada tahun 2015 dengan tujuan untuk memberikan insentif/penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan/pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Penghargaan atas kinerja merupakan ciri utama dari pay for performance pada sistem penggajian.
Unsur lain yang berperan pada pemberian pay for performance adalah adanya target kinerja dan capaian atas target kinerja. Hanya daerah yang mampu mencapai capaian atas target kinerja yang telah ditetapkan yang berhak atas pembagian DID. Besaran yang diterima oleh daerah tentu saja sesuai proporsi pencapaian kinerja. Kompetisi merupakan hal mendasar dalam pemberian pay for performance, semakin mampu suatu daerah mencapai target yang telah ditetapkan semakin besar pula kompensasi yang diberikan.
Meskipun pengelolaan TKD mencoba meniru konsep ideal sistem penggajian, namun semangat untuk mencapai target kinerja masih belum merata pada setiap daerah. Hal utama yang mendasarinya adalah besaran penghargaan atas kinerja tidak begitu menarik untuk diperebutkan. Komponen pay for position atau alokasi yang “given” ke daerah masih jauh lebih besar dibandingkan alokasi yang bersifat pay for performance atau kompetisi. Pagu DID pada tahun 2021 yang diperebutkan oleh seluruh daerah otonom hanya berjumlah Rp 13,5 triliun sangat kecil apabila dibandingkan dengan seluruh TKD yang berjumlah Rp 723,48 triliun.
Guna mempercepat pembangunan di daerah yang harmonis dengan kebijakan pada pemerintah pusat, diperlukan kebijakan berupa reformulasi perhitungan TKD khususnya berkaitan dengan besaran DID yang diberikan. Idealnya, komponen dana yang diperebutkan memiliki proporsi lebih dibandingkan dana yang sifatnya diberikan.
Namun mengharapkan perubahan proporsi antara Dana Perimbangan dengan DID dalam waktu singkat bukanlah sesuatu hal yang mudah untuk dilaksanakan. Perubahan proporsi secara mendadak hanya akan menimbulkan gejolak di daerah. Langkah paling moderat adalah penambahan alokasi DID secara gradual sehingga akan memikat daerah agar meningkatkan kinerja sesuai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Perubahan proporsi antara Dana Perimbangan dan DID selayaknya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan mengenai TKD. Perubahan tersebut ditujukan agar tidak muncul pemikiran bahwa tanpa melakukan perbaikan/kinerja pun Dana Perimbangan akan tetap diberikan dan cukup untuk membiayai belanja selama tahun berjalan.