TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Penetapan nilai kerugian negara dalam tuntutan JPU terhadap Andi Ilham Hatta Sulolipu dan Muhammad Kadafi Marikar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua dinilai mengabaikan fakta hasil audit BPK.
Materi tuntutan JPU merujuk nilai kerugian negara yang dibebankan kepada keduanya belum lama ini.
JPU menyebut Ilham bertanggungjawab atas kerugian negara Rp18,75 miliar lebih dan Kadafi Rp3 miliar lebih.
Ilham adalah Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah, sedangkan Kadafi merupakan Direktur PT Sultana Anugrah.
Mereka dituntut masing-masing 10 tahun penjara karena dinilai merugikan negara senilai Rp22 miliar.
Terkait hal tersebut, Muhammad Syahban Munawir selaku penasehat hukum Andi Ilham Hatta angkat bicara.
Syahban mempertanyakan dasar JPU membebankan kerugian negara Rp18,75 miliar kepada Ilham Hatta.
“Hasil audit LHP investigatif BPK terkait perhitungan nilai kerugian negara atas pembangunan gedung Puskemas Batua tahap I hanya Rp5,71 miliar,” kata Syahban via rilis, Minggu (12/6/2022).
“Kemudian temuan BPK malah menunjukkan penguasaan dana proyek secara pribadi oleh Pak Kadafi lebih besar dari Pak Ilham, yakni Rp8,69 miliar,” Syahban menambahkan.
Ia menjelaskan, merujuk pada LHP BPK, auditor menyebutkan penguasaan uang secara pribadi dari pembayaran pekerjaan pembangunan Puskemas Batua tahap I masing-masing terjadi pada 24 Januari 2018, tapi uang itu diterima oleh pegawai Ilham Hatta atas nama Hasrul Indrajaya, Rp3,5 miliar.