ACEHTREND.COM, Tapaktuan – Tim Panitia Khusus (Pansus) IV Bidang Pembangunan DPRK Aceh Selatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021 menemukan tumpukan limbah medis infeksius di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gampong Pasie Rasian, Kecamatan, Pasie Raja, kabupaten setempat.
Ketua Pansus IV Bidang Pembangunan LKPJ Bupati Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021, Hadi Surya, S.TP, MT, dalam rilis yang diterima acehtrend.com, Sabtu (11/6/2022) menyebutkan limbah medis dalam kantong hitam yang dibuang di lokasi TPA tersebut sudah menyalahi aturan.
“Ini sebuah pelanggaran. Prosedur yang kami pahami soal limbah medis itu telah dikelola oleh pihak ketiga. Pembuangan limbah medis tidak boleh sembarangan, bisa jadi pidana kalau sumbernya dari rumah sakit atau puskesmas yang telah memiliki kontrak dengan pihak ketiga,” tegas Hadi Surya.
Untuk konteks ini, pihaknya menyayangkan kebrobrokan kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan.
“Logikanya begini, kami hanya 10 menit di lokasi bisa menemukan tumpukan limbah itu. Kepala Dinas yang kabarnya dua hari lalu telah berkunjung ke TPA ini tetapi tidak ada respon terhadap limbah medis yang berserakan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Oleh karenanya, kata Hadi Surya, tim Pansus menilai bahwa Kadis DLH lengah dalam mengemban tugas atau patut diduga ada pembiaran yang terstruktur dan masif.
“Karena info yang kami dapat, hal ini telah sering terjadi. Bagi kami ini merupakan fenomena yang serius, jangan hanya selimuti kinerja sebatas gotong royong di pusat kota, hal itu domainnya masyarakat, BUMG dan atau pihak kecamatan dan pemerhati lingkungan,” katanya.
Seharusnya, tambah Hadi Surya, DLH Aceh Selatan fokus saja dulu dengan tupoksi utamanya, baru hal-hal yang lainnya. Karena semua orang tahu bahwa limbah medis apalagi limbah infeksius tidak boleh dibuang sembarangan.
“Kami Tim Pansus IV LKPJ anggaran 2021 juga meminta kepada pihak kepolisian untuk turun tangan menyelidiki persoalan limbah medis yang kami temukan di TPA Pasie Rasian tersebut, karena pembuangan sembarangan limbah medis dapat dikategorikan dalam dugaan pelanggaran tindak pidana, karena ada aturan yang dilanggar,” pintanya.
Menurutnya, temuan tersebut harus dipandang serius, maka ia meminta harus ada investigasi lebih lanjut dari para pihak.
“Kami juga meminta kepada Pimpinan DPRK untuk membentuk tim investigasi atau memperpanjang rangkaian kegiatan Pansus guna menginvestigasi temuan ini,” pintanya.
Berdasarkan keterangan dari pihak pengumpul sampah di TPA, kata Hadi Surya, diduga limbah medis itu berasal dari dalam kantong sampah rumah sakit.
“Dugaan awal limbah itu dari kantong sampah rumah sakit, maka dipandang perlu investigasi lebih lanjut terhadap manajemen lingkungan pengelolaan limbah rumah sakit. Saya tidak mau bicara lebih jauh tentang itu, karen itu merupakan domainnya komisi III,” pungkas Hadi Surya.[]
© 2015-2022 aceHTrend.com.
Powered by GampongIT.com.