TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Empat terduga pengendar narkoba di Jl HAM Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap.
Penangkapan dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin Kanit 4 Subdit 1 AKP Suardi.
Ke empat terduga, berinisial EW (35), RNY (45), AWL (27) dan IRV (29).
“Barang bukti, dua saset plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,75 gram,” kata Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Tribun-Timur.com, Senin (13/6/2022) sore.
Ke empat terduga pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Mapolda Sulsel.
“Pasal yang disangkakan, pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009,” ujarnya.
Tangkap DPO di Pinrang
Selain ke empatnya, Kombes Pol Dodi mengatakan, jajarannya juga berhasil meringkus salah satu DPO Narkoba.
DPO berinisial AS (48) itu kata dia, ditangkap di Desa Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
“Untuk barang buktinya telah dilakukan penyitaan dalam berkas terpisah,” ungkap Dodi.
Pelaku AS pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Kini ke lima orang diamankan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel. (*)