Simpati Jutaan Netizen buat Eril dan Keluarga Ridwan Kamil|Indonesia Terbuka: Ginting Lawan Tommy, Fajar/Rian vs Ganda Malaysia|Ridwan Kamil Pimpin Langsung Salat Jenazah untuk Eril
Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:25 WIB
Oleh : Maria Fatima Bona / WM
Jakarta, Beritasatu.com – Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, batas tarif tertinggi pemeriksaan swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 telah ditetapkan Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 luar Jawa-Bali. Karena itu, jika ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.
Kadir menyebutkan, batas tarif tertinggi harga swab tes PCR terbaru mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10/2021). Untuk itu, ia mengimbau bagi seluruh rumah sakit dan laboratorium untuk mematuhi Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Kita meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bila pembinaan gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan kita, maka tentunya sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” kata Kadir pada konferensi pers terkait “Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR” secara daring, Rabu (27/10/2021).
Kemenkes Tetapkan Harga Tes PCR Rp 275.000-Rp 300.000
Ia menyebutkan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan investigasi di lapangan tentang ketersediaan alat, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya ada di pasar Indonesia.
“Kita bisa menjamin bahwa alat-alat dan barang habis pakai itu tersedia sehingga tidak ada alasan buat rumah sakit laboratorium kesehatan untuk tidak melakukan pemeriksaan swab tes PCR,” tegasnya.
Kadir menjelaskan, pembinaan bagi laboratorium yang tidak mengikuti aturan SE ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mulai dari teguran lisan, teguran secara tertulis sampai kepada sanksi penutupan laboratorium.
Menkes: Tak Ada Subsidi Harga Tes PCR
Kadir menegaskan, tarif ditetapkan hari ini merupakan batas tertinggi, pihaknya tidak membenarkan alasan apapun dari laboratorium yang menetapkan tarif di atas tarif tertinggi yang telah ditetapkan, termasuk alasan kecepatan hasil pemeriksaan swab PCR.
“Batas waktu untuk hasil (swab PCR) keluar lebih cepat atau tidak. Batasnya kita tetapkan bahwa batas tarif tertinggi seperti disebutkan dalam surat edaran dengan maksimal pembacaan hasilnya itu 1×24 jam,” katanya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
NEWSLETTER
NEWSLETTER