SIMALUNGUN, HETANEWS.com – Kejaksaan Negeri Simalungun menggelar penyuluhan dan penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.
Penyuluhan dan penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi menghadirkan narasumber Kasi Intel Asor Olodaiv Siagian, Kasubag Pembinaan Kejari Simalungun Bilin Sinaga. Dengan peserta dari dinas kesehatan, kepala puskesmas dan bendahara se-kab Simalungun, berlangsung ruang Hatungguan, Raya.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Simalungun kepada hetanews.com melalui pers relisnya, Sabtu (11/6/2022).
Kejahatan korupsi sangatlah berbahaya yang dapat merugikan keuangan negara. Oleh karenanya, dengan adanya penyuluhan dan penerangan hukum dan pihaknya selaku narasumber dapat memberikan pencerahan bagi seluruh peserta agar terhindar dari tindak pidana korupsi, kata Siagian.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus diberantas. Agar efektif upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.
"Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal," jelasnya.
Materi yang di angkat antara lain, ASN beraksi lawan korupsi, pemahaman tentang gratifikasi dan membangun budaya anti korupsi.
“Jangan sampai ada permasalahan hukum, gratifikasi, suap dan sebagainya di Dinkes Simalungun, pergunakan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jangan menyimpang apalagi bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri," jelasnya.
Bilin juga menjelaskan korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara antara lain, Melawan hukum untuk memeperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara.
Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.
Sedangkan Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap, seperti memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya. PNS yang melakukan pemerasan, berbuat curang dan lainnya.
Peserta Sosialisasi Penyuluhan dan penerangan hukum sangat antusias mengikuti acara tersebut, dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber.
Khususnya bendahara yang statusnya sangat rentan dengan tindak pidana korupsi, termasuk Kepala dinas maupun Kapus sebagai pengelola anggaran.
Bergabunglah bersama kami di: