TIMESINDONESIA, GARUT – Sejumlah kebijakan diambil pemerintah pusat dalam menangani maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia.
Salah satunya adalah dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022, tentang Penanganan Wabah PMK serta Kssiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Terkait Inmendagri tersebut, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut, Sofyan Yani, menuturkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sudah membentuk Satgas PMK di daerah yang tercantum dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 524.31/KEP.237-DISKANAK/2022, Tentang Pembentukan Satgas Pengendalian dan Penanggulangan PMK.
Satgas tingkat Kabupaten ini beranggotakan lintas sektor termasuk Kepolisian dan TNi yang bertugas untuk melakukan langkah-langkah pengendalian dan penanggulangan PMK.
"Kami pun telah melakukan penetapan POV (Pejabat Otoritas Veteriner) dan dokter hewan berwenang melalui SK Bupati Garut," kata Sofyan, Jumat (10/6/2022).
Ia menjabarkan, beberapa upaya pemerintah daerah dalam menekan wabah PMK adalah dengan memberikan respons kuratif atau pengobatan pada ternak terdampak, pencegahan penyebaran penyakit dengan penutupan pasar hewan dan promosi kesehatan hewan melalui sosmed.
Selain itu, pemerintah juga telah mendirikan pos check point menjelang Iduladha, hingga memberikan sosialisasi atau komunikasi Informasi serta edukasi pada peternak, para petugas dalam unsur kecamatan dan desa, hingga para penyuluh.
Selain telah menghadirkan call center waspada PMK Garut, tambah dia, Pemkab Garut juga melakukan pengajuan BTT untuk pembiayaan pelaksanaan penanggulangan PMK.
"Hal ini didahului dengan surat pernyataan Bupati Garut tentang KLB PMK di Kabupaten Garut yang sekarang telah memasuki status siaga PMK," ujarnya.
Hingga 9 Juni 2022 di Kabupaten Garut, sedikitnya ada 2.200 hewan ternak terdampak PMK dan telah diobati.
Dari keseluruhan jumlah itu, sebanyak 1.393 ekor ternak sembuh, 40 ekor ternak mati, dan 78 ekor ternak dipotong paksa.
Adapun Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 ini setidaknya berisi tentang instruksi pemerintah pusat pada 18 pemerintah provinsi (pemprov) berikut pemkab dan pemerintah kota (pemkot), untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah.
Selain itu, pemerintah meminta agar peran dan fungsi gugus tugas tersebut dioptimalkan untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan, serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
Pemprov maupun pemkab/pemkot pun juga diinstruksikan untuk melakukan pengawasan di mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta membentuk posko-posko Gugus Tugas Penanganan PMK, pada tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berkaitan dengan pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, pemerintah daerah dapat menganggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Pergeseran anggaran diarahkan kepada program, kegiatan dan sub kegiatan, terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah, tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
10/11/2021 – 09:39
Copyright 2014 – 2022 TIMES Indonesia. All Rights Reserved.
Page rendered in 1.7156 seconds. Running in Unknown Platform