TRIBUNPALU.COM – Jelang penilaian kinerja aksi Penurunan stunting kabupaten se Sulawesi Tengahyang akan digelar 13-14 Juni 2022, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mantapkan persiapan, dengan menggelar rapat TPPS persiapan penilaian aksi Konvergensi Stunting dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, bertempat di ruang rapat Bappelitbangda Parimo, Rabu (8/6/2022).
Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong Irwan mengatakan, rapat TPPS membahas tiga agenda penting yaitu pembahasan aksi konvergensi, pembahasan bahan OPD melaksanakan pameran/booth, dan pembahasan desa lokus yang akan dinilai.
“Rapat ini adalah untuk mengecek kesiapan kita dalam menghadapi pameran stunting, seperti bahan pameran OPD yaitu dokumentasi program intervensi stunting, regulasi terkait stunting, data dan informasi program intervensi stunting,” ucapnya.
Lanjut Irwan, usai rapat semua tim akan mengunjungi salah satu lokus stunting yang menjadi penilaian oleh tim penilai Kabupaten non lokus.
Untuk lokus stunting Kabupaten Parigi Moutong berada di Desa Parigimpuu Kecamatan Parigi Barat.
Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai berharap agar Parigi Moutong bisa memberikan terbaik dalam penilaian stunting.
Kata Wabup, perlu disyukuri karena Parigi Moutong ditunjuk sebagai penilaian Kabupaten lokus stunting, sehingga hal tersebut kata ia harus dihadapi dengan memberikan yang terbaik bagi penilaian stunting. 
“Saya berharap semua prestasi yang pernah kita raih dalam penanganan stunting kita pertahankan bahkan kita tingkatkan. Kita bangga selalu meraih prestasi dalam penanganan stunting,” ujarnya. 
Sementara itu Ketua TP-PKK Kabupaten Parigi Moutong Noor Wachida Prihartini S Tombolotutu mengatakan, tim Penggerak PKK Kabupaten Parigi Moutong pada hari Senin (13/6) akan turun kembali ke Kecamatan-kecamatan guna membentuk pendampingan kader. 
Noor Wachida juga berharap para kepala desa agar segera menerbitkan SK untuk para kader.
“Para kepala desa harus memenuhi target, yang mana target itu adalah para kader. Kader-kader harus sudah diberikan SK oleh kepala desa, melalui SK inilah tanggung jawabnya para kader dan kepala desa, sehingga harapan kami kepala desa juga tahu apa yang dilakukan oleh pendamping di desa,” ujarnya.(*)

source