Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Dana Alokasi Khusus bidang Kelautan dan Perikanan (DAK KP) tahun 2022 dikelompokkan menjadi dua. Yaitu DAK KP untuk provinsi dan DAK KP untuk kabupaten/kota.
Adapun kriteria teknis DAK KP bagi provinsi adalah sentra produksi kelautan dan perikanan, pelabuhan perikanan yang masuk dalam rencana induk pelabuhan perikanan nasional.
Lalu, status penetapan kawasan konservasi perairan dan pulau – pulau kecil, kerawanan IUU Fishing, provinsi bercirikan kepulauan, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil (RZWP3K). Serta lokasi major project RPJMN 2020 – 2024.
Sedangkan kriteria teknis DAK KP untuk kabupaten/kota antara lain sentra produksi perikanan tangkap dan budidaya serta produksi olahan perikanan. Lalu, jumlah pembudidaya, pengolah dan pemasar hasil perikanan, serta sentra kelautan dan perikanan terpadu.
Baca Juga: KKP: Penangkapan benih bening lobster hanya dapat dilakukan nelayan kecil
Sakti menerangkan, rencana penggunaan DAK KP provinsi tahun 2022 antara lain untuk pembangunan atau rehabilitasi sarana – prasarana pelabuhan perikanan. Kemudian, sarana – prasarana pengawasan konservasi, pembangunan atau rehabilitasi unit perbenihan, serta sarana – prasarana pergaraman.
Sedangkan rencana penggunaan DAK KP kabupaten/kota adalah pembangunan atau rehabilitasi perbenihan, sarana – prasaran pemberdayaan masyarakat/nelayan kecil, pemberdayaan ikan usaha kecil serta rehabilitasi sarana – prasarana pengolahan pemasaran hasil perikanan.
Sakti mengatakan, untuk tahun 2022, pagu indikatif DAK bidang KP untuk provinsi sebesar Rp 500 miliar dengan indikasi penerima 24 provinsi. Sedangkan, DAK bidang KP untuk kabupaten/kota tahun 2022 sebesar Rp 700 miliar.
“Pada kesempatan ini kami mengusulkan adanya tambahan pagu alokasi DAK sebesar Rp 1,8 triliun,” ujar Sakti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (23/4).
Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Resmi Melarang Ekspor Benih Lobster
Sakti menjelaskan, tambahan anggaran DAK KP tersebut rencananya untuk pendanaan sarana – prasarana pemberdayaan usaha nelayan skala kecil sebesar Rp 500 miliar.
Kemudian, sarana – prasarana pemberdayaan usaha pembudidaya ikan skala kecil utamanya untuk kampung budidaya berbasis kearifan lokal sebesar Rp 1 triliun. Serta untuk rehabilitasi sarana – prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sebesar Rp 300 miliar.

Selanjutnya: KKP siapkan anggaran Rp 250 miliar bangun shrimp estate

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

source