Analisadaily.com, Medan- Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi yakni Junirwan Kurnia, SH menilai bahwa laporan Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) terhadap kliennya ke Polda Sumut sangatlah keliru.
Analisadaily.com adalah media online yang berkantor pusat di Medan. Analisadaily dikelola oleh PT. Media Warta Digital dan merupakan bagian dari kelompok usaha Analisa Group (Harian Analisa)
Analisadaily.com ©2022 • All rights reserved.

source