Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Raiwansah (31) yang disekap perusahaan judi di Kamboja dibebaskan kepolisian setempat bekerja sama dengan pihak KBRI Phnom Penh. Pemulangannya ke Indonesia sementara diproses pihak KBRI.
“Andi Raiwansah sudah dibebaskan kemarin waktu setempat,” ungkap Kepala UPT BP2MI Wilayah Makassar Mohd Agus Bustami saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (6/8/2022).
Agus menjelaskan, Raiwansah sempat disekap, diintimidasi perusahaan bernama Victory Paradise Resort And Casino di Kamboja. Tak hanya itu, Raiwansah juga diharuskan membayar denda oleh pihak perusahaan jika ingin berhenti bekerja.
“Ia dijemput kepolisian Kamboja dan KBRI Phnom Penh dari perusahaan Victory Paradise Resort And Casino itu,” jelasnya.
Raiwansah diungkap Agus dalam kondisi sehat dan telah berada di KBRI Phnom Penh. Pihak KBRI setempat sementara mengurus proses administrasi untuk segera dapat dipulangkan ke Parepare.
“Segera dipulangkan. Saya kabari jika sudah ada info terbaru,” tukas Agus.
Diketahui, warga Parepare, Andi Raiwansyah (31) menjadi korban penipuan lowongan kerja modus investasi bodong di Kamboja. Akibatnya dia disekap dan terancam denda 4.000 dollar dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Adik saya ada di Kamboja. Mengeluh tidak nyaman dan minta dipulangkan,” ungkap kakak Andi Raiwansyah, Andi Rastati saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (4/8).
Rastati menjelaskan adiknya sudah sekitar 7 bulan di Kamboja. Awalnya adiknya hanya melapor hendak ke Jakarta, tetapi ternyata melamar pekerjaan di luar negeri.

source