Kota Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Tanjungpinang, tahun anggaran 2023, Senin (7/11/2022) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Kepri.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua II, Hendra Jaya dan dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Dalam sambutannya, Rahma mengatakan, nota kesepakatan tahun anggaran 2023 ini merupakan pedoman dan landasan dalam melakukan penyusunan nota keuangan dan rancangan APBD tahun anggaran 2023.
Menurutnya, hasil kesepakatan ini memiliki peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang merupakan tugas dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah untuk memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat serta memajukan Tanjungpinang.
Rahma menyampaikan, pendapatan daerah Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023 diproyeksikan sekitar Rp957 miliar.
"Sedangkan belanja daerah sekitar Rp1.052 triliun. Sementara pembiayaan daerah sekitar Rp95 miliar," kata Rahma.
Rahma pun berharap tim anggaran pemerintah daerah tentunya harus segera melakukan asistensi rencana kerja anggaran pada perangkat daerah berdasarkan KUA PPAS yang telah ditandatangani bersama hari ini. (Dinas Kominfo).
Bidang Pengelolaan Infromasi Publik
Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang
BELUM ADA KOMENTAR
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA
810/1336/4.2.02/2022
Nomor : 810 / 1322 / 4.2.02 / 2022
810/1317/4.2.02/2022
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.
Telp. (+62771) 733 4004 – 05
Email : kominfo@tanjungpinangkota.go.id
Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang
Jl. Daeng Marewa
Kel. Senggarang
Kec. Tanjungpinang Kota
Kota Tanjungpinang – 29115
Provinsi Kepulauan Riau