Baturaja, Detiksumsel.com – Keinginan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini nampaknya masih harus tertahan.
Hal itu setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) OKU mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Se-OKU nomor 800/3269/XVI/1.3/2022 tentang penundaan seleksi tenaga PPPK Tenaga Kesehatan tertanggal 3 November 2022.
“Itu Surat Edaran untuk seluruh UPTD Puskesmas agar disampaikan,” kata Plt Kadinkes OKU Rozali SKM MM saat dibincangi usai menerima audiensi tenaga Kesehatan di Ruang Bina Praja Pemkab OKU, Jum’at (4/11/2022) siang.

Dalam surat edaran itu disampaikan seleksi tenaga PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan OKU ditunda hingga tahun 2023 mendatang.
Hal ini dikarenakan terdapat kendala teknis pad portal SDMK kemenkes sehingga data tenaga Non ASN Dinkes tidak terupdate. Bila seleksi tetap dilaksanakan maka akan mengakibatkan tenaga non ASN OKU tidak bisa mendaftar, dan hanya non ASN dari luar OKU yang bisa mendaftar.
Penganggaran tetap diajukan pada anggaran tahun 2023. Penundaan pelaksanan seleksi PPPK di OKU pada tahun 2023 agar tenaga Non ASN tenaga kesehatan di lingkungan pemkab OKU dapat mendaftar dan mengikuti pada seleksi PPPK tersebut. (Fei)

No More Posts Available.
No more pages to load.


source