TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARESatpol PP Parepare segel pembangunan Pizza Hut di Jalan Bau Massepe, Kecamatan Ujung, Rabu (9/11/2022) siang.
Pembangunan itu menabrak prosedur pembangunan karena tak kantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Pihak PT Sari Melati Kencana TBK sebagai penanggungjawab sudah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Namun, kontraktor tersebut mengabaikan surat itu dan melanjutkan pembangunan.
Sekretaris Satpol PP, Ulfa Lanto mengatakan langkah ini diambil karena pihak Pizza Hut tidak mengidahkan surat teguran.
“Jadi kita hari ini melakukan penyegelan pembangunan Pizza Hut karena belum mengantongi izin PBG,” katanya
“Pihak Pizza Hut juga tidak mengindahkan surat teguran yang diberikan hingga 3 kali,” jelas Sekretaris Satpol PP itu.
Selain itu, segel dapat dibuka settelah pihak Pizza Hut memenuhi dokumen izin pembangunan.
“Segel tersebut akan dibuka setelah pihak pembangun sudah mengantongi izin PBG,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas PUPR Kota Parepare, Samsuddin Taha mengatakan surat teguran ketiga sudah dilayangkan 
“Belum ada PBG. Surat Teguran ketiga juga sudah kami layangkan dengan Nomor 600/562/DPUPR dikeluarkan tanggal 7 November 2022,” katanya, kepada tribun timue, Rabu (9/11/2022).
sebelumnya DPUPR menyurat untuk teguran pertama pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan nomor 600/529/DPUPR.
Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2022 sebagai tindak lanjut atas surat teguran pertama, DPUPR kembali melayangkan surat teguran kedua dengan nomor 600/552/DPUPR.
Menurut pantauan Samsudin, pengerjaan pembangunan masih berlanjut hal ini perlu tindakan tegas.

source