Sebanyak enam pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia prostitusi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua dari enam PSK yang terjaring adalah remaja putus sekolah.
“Kami mengamankan 6 orang PSK dalam razia prostitusi tadi dan kini sementara kami minta keterangan di kantor,” ungkap Kasatpol PP Parepare, Muhammad Anshar saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (13/9/2022).
Anshar mengungkapkan razia tersebut dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita hingga 17.00 Wita, Selasa (13/9). Lokasi razia menyasar hotel, wisma hingga indekos di Kota Parepare.
“Kami menyisir hotel, wisma dan kos-kosan dan menemukan adanya aksi prostitusi online yang dilakukan enam PSK,” paparnya.
Pihaknya mengungkapkan, dari 6 orang yang diamankan, dua diantaranya sudah 2 kali kedapatan. Mereka mengaku berasal dari Makassar dan terpaksa melakoni pekerjaan sebagai PSK karena desakan ekonomi.
“Ada dua orang sudah dua kali ketahuan. Inisial SC (18) dan ND (16). Mereka putus sekolah. Mereka dari Makassar ke Parepare untuk jadi PSK,” bebernya.
Dua orang PSK ini akan dibawa ke Panti Sosial Mattiro Deceng di Makassar. Mereka akan untuk diberikan pembinaan dan pemberian keterampilan kerja.
“Jadi ini yang dua kali didapat, maka besok dibawa ke Panti Sosial Mattiro Deceng. Di sana mereka dapat pembinaan dan keterampilan sehingga tidak jadi PSK lagi kedepannya,” paparnya.
Pihaknya juga memastikan akan memanggil pihak hotel, wisma dan kos-kosan yang kedapatan menjadi tempat terjadinya prostitusi online.
Ia menegaskan dalam Perda Ketertiban Umum No.7 Tahun 2019 pada pasal 2 berbunyi “Setiap pemilik atau pengusaha hotel, wisma, panti pijat, salon dan berkewajiban menjaga tempat usaha dari kegiatan asusila.”
“Sanksinya mulai teguran tertulis dan apabila masih juga bisa penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.