Jakarta (Kemenag) — Komisi VIII DPR RI hari ini menggelar rapat kerja lanjutan bersama tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan.
Rapat Kerja kali ini dengan agenda Evaluasi Penyelenggaraan lbadah Haji dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1443H/2022M. Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dan dihadiri sejumlah anggota komisi baik secara luring dan daring.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, laporan pertanggungjawaban keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan konsolidasi dari laporan pertanggungjawaban keuangan yang disusun oleh masing-masing satuan kerja yang terdiri dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Urusan Haji Jeddah, Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji, dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Karena operasional haji tahun 1443H/2022M telah berakhir, maka kami sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji tersebut per 31 Agustus 2022,” kata Menag Yaqut, Senin (7/11/2022).
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya, serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang telah dan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap terselenggaranya Ibadah Haji dari tahun ke tahun, ” sambungnya.
Tampak hadir mendampingi Menag, Sekjen Kemenag Nizar, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya, serta para Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menag. Hadir juga perwakilan Kemenkes dan Kementerian Perhubungan yang ikut menyampaikan laporan evaluasi penyelengaraan haji 1443H/2022M.
Disampaikan Menag, realisasi anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 sebesar Rp8.602.929.936.632,83 atau 93,67% dari alokasi anggaran sebesar Rp9.184.734.410.892,98.
Alokasi anggaran tersebut berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp3.787.601.024.059,59 dan Nilai manfaat, Dana Efisiensi, dan Sumber Lain yang sah sebesar Rp5.397.133.386.833,38.
“Realisasi anggaran tersebut merupakan realisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Tidak terdapat anggaran dan realisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus,” jelas Menag.
Ditambahkan Menag, secara umum, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan dengan baik dan lancar. Harapan jemaah haji untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal demi terwujudnya haji yang mabrur, lanjutnya, telah diupayakan selama 73 hari.
“Walaupun penyelenggaraan ibadah haji tahun ini masih diselenggarakan dalam masa pandemi Covid-19, namun seluruh jemaah dalam kondisi sehat dan tetap dapat menjaga kesehatannya hingga akhir penyelenggaraan ibadah haji,” kata Menag.
“Berkurangnya kuota haji hingga tersisa kurang dari 50% kuota normal, tidak menyurutkan semangat jemaah untuk tetap beribadah haji sesuai dengan tuntunan syariat Islam,” tandasnya.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII itu, Menag juga memaparkan sejumlah permasalahan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini serta solusi untuk tahun depan. Di antaranya, masih banyak jemaah yang belum memahami manasik haji, terbatasnya mobilitas fasilitas dan tenaga kesehatan, kurangnya MCK bagi jemaah perempuan hingga kenaikan biaya Masyair belum sebanding dengan fasilitas layanan yang diberikan.